
Beritamerdeka.co.id – Persidangan yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal atas pengaduan Komar Raenudin terhadap NF bakal diputuskan 24 Oktober 2025.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal akan melakukan rapat internal pada tanggal 20 Oktober 2025 ini untuk merumuskan hasil keputusannya.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Triono menanggapi pertanyaan awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Gerak Cepat Anggota DPRD Kota Tegal Terjun Lapangan Tangani Keluhan Masyarakat
“Untuk mengambil keputusan, nanti setelah adanya rapat internal BK,” ujar Triono.
Menurutnya, pembahsan terakhir dengan pemanggilan para saksi dan pengadu serta teradu, maka proses persidangan badan kehormatan telah selesai tinggal rapat internal dan membuat keputusan.
“Kemarin dalam hal pemanggilan saksi-saksi, teradu dan pengadu kemarin hadir dan sudah selesai, nah nanti tanggal 20 oktober kita membahas internal BK, insya Allah tanggal 24 Oktober kita sudah ada keputusan dan akan dibacakan di paripurna,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Triono mwnjadi sebuah kewajaran bagi pengadu yang berupaya membela diri untuk mempertahankan argumennya meski keputusan tetap ada di Badan Kehormatan.
“Pengadu membela diri (atas argumennya) ya itu wajar tapi pada nantinya pelaksanaan kewenangan keputusan ada di BK,” katanya.
Terkait sanksi yang diberlakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menurut Triono tidak ada sanksi putusan yang dikategorikan Ringan, Sedang atau Berat.
“Sebenarnya itu tidak ada putusan sanksi sedang, ringan atau berat, disitu hanya prosedur yang kaitannya adanya pelanggaran kode etik apa tidak. Kalau aturan ya teguran, ada lisan ada tertulis,” papar Triono.
Sedangkan sanksi yang banyak dipahami masyarakat awam mengenai sanksi ringan, sedang dan berat dikatakannya tidak ada.
“Tapi untuk sanksi misalkan ringan, sedang dan berat itu tidak ada, dan BK itu engga bisa untuk mem-PAW-kan atau untuk memecat pada teradu (Nur Fitriani),” tegas Triono.
Hal itu ujar Triono bukan kewenangan BK untuk memecat atau mem-PAW-kan anggota DPRD yang dianggap melanggar kode etik sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Kode Etik.
Apa yang disampaikan Ketua BK DPRD Triono sesuai dengan koridor kapasitasnya yang merujuk pada Bab XI
Sanksi, Mekanisme Penjatuhan Sanksi, dan Rehabilitasi Bagian Kesatu tentang Sanksi khususnya Pasal 20 (1)
Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik dapat dijatuhi sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis:
c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD;
dan/atau
e. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu (pemecatan dan PAW) bukan kewenangannya, yang kewenangannya itu dari partai, atau kembalikan kepada partai, BK hanya menangani kode etik saja,” tutupnya. (Anis Yahya)
