Oleh : Denis Kuswara, SH
Beritamerdeka.co.id – Dalam dunia pendidikan, sering muncul dilema antara menegakkan disiplin dan batas kewenangan guru dalam memberi hukuman.
Misalnya, murid merokok di sekolah, jelas melanggar aturan, tapi jika guru menampar murid tersebut, apakah itu penganiayaan atau hukuman mendidik?
Mari kita lihat dari sisi hukum pidana dan aturan pendidikan.
1. Perspektif Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Penganiayaan adalah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka pada tubuh orang lain”
Pasal 352 ayat (1) KUHP menegaskan:
Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Artinya, menampar siswa tetap dapat dianggap penganiayaan ringan, karena menimbulkan rasa sakit fisik, walau tanpa luka. Namun, niat (mens rea) guru menjadi faktor penting:
Jika dilakukan spontan, tanpa maksud mencederai, dan demi mendisiplinkan, niat jahat (dolus) tidak terpenuhi, meskipun secara formil unsur pasal tetap ada.
Dalam praktiknya, banyak kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi (restorative justice), bukan proses pidana murni.

2. Perspektif Etika dan Aturan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan:
Pasal 1 angka (1):
Kekerasan adalah perbuatan yang menyebabkan cedera, penderitaan, atau kerugian fisik, psikis, dan/atau sosial terhadap peserta didik.
Pasal 4 huruf (a) dan (b):
> Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan fisik maupun psikis.
Pasal 9 ayat (1):
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap peserta didik.
Jadi, tindakan menampar, meskipun dimaksudkan untuk mendidik, tetap dilarang. Hukuman yang diperbolehkan adalah hukuman edukatif, seperti pembinaan, teguran tertulis, tugas sosial, atau pemanggilan orang tua.
3. Perspektif Tanggung Jawab Profesi Guru
Selain hukum pidana dan Permendikbud, guru juga terikat oleh:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 20 huruf (a): Guru wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan kreatif.
Kode Etik Guru Indonesia (PGRI)
Melarang segala bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap peserta didik.
Jika guru melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif atau kode etik profesi.
4. Jalan Bijak dan Edukatif
Dalam konteks pembinaan, guru tetap berhak menegakkan disiplin, tapi caranya harus proporsional dan mendidik.
Beberapa solusi yang lebih tepat:
1. Teguran tegas namun tanpa kekerasan fisik;
2. Konseling pribadi atau pemanggilan orang tua;
3. Tugas sosial edukatif seperti membersihkan lingkungan sekolah;
4. Pendekatan karakter dan nilai moral agar siswa memahami akibat perbuatannya.
Apabila terjadi insiden fisik, sebaiknya diselesaikan melalui restorative justice, yaitu mediasi antara guru, siswa, dan orang tua, dengan prinsip saling memaafkan dan pembinaan bersama.
Kesimpulan
Aspek Penilaian
Hukum Pidana (KUHP) Menampar siswa bisa dikategorikan penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), meskipun niatnya mendidik.
Aturan Pendidikan (Permendikbud 82/2015) Segala bentuk kekerasan fisik terhadap peserta didik dilarang keras.
Sikap Bijak Gunakan pendekatan edukatif dan pembinaan karakter, bukan kekerasan fisik.
Penutup
Disiplin adalah bagian dari pendidikan.
Namun dalam hukum dan moral, cara mendidik tidak boleh melanggar batas kemanusiaan.
Guru adalah teladan, maka setiap tindakan, bahkan dalam menegur, harus mengandung nilai pendidikan, kasih, dan keteladanan.
Catatan Edukatif:
Tulisan ini bersifat edukasi hukum dan pembinaan karakter, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.
Mari kita bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang tegas namun tetap manusiawi.
Penulis adalah Advokat & Konsultan Hukum
