Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Inspektorat Kota Tegal Diminta Audit Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan SMPN 16

×

Inspektorat Kota Tegal Diminta Audit Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan SMPN 16

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan Poyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 diadukan ke Inspektorat Pemkot Tegal, Selasa, 21 Oktober 2025

Beritamerdeka.co.id – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal merupakan salah satu paket pekerjaan berada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 yang sumber dananya dari APBD Kota Tegal TA 2025, diduga tidak sesuai dokumen kontrak.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Pelanggaran terhadap spec atau ketentuan buku kontrak yang telah ditetapkan salah satunya, pihak Kontraktor tidak gunakan mutu beton spesifikasi K-250.

Diduga HPS Smart Classroom Kota Tegal di Mark Up

Kontraktor pelaksana diduga tidak menggunakan mutu beton sesuai spesifikasi K-250 sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan kontrak kerja yang lazimnya pekerjaan dengan mutu beton K- 250 tersebut.

Karena atas dugaan metode yang digunakan dengan metode pencampuran manual (site mix), maka tidak menjamin homogenitas, konsistensi mutu dan pengendalian kadar air serta agregat mutu beton mencapai kuat tekan 250 kg/cm2 sebagaimana disyaratkan dalam SNI 2847:2019 dan SNI 7394:2008.

Sehingga dengan adanya dugaan campuran beton yang dilakukan secara manual (site mix), berpotensi pada probabilitas takaran yang tidak presisi, apalagi ditambah tanpa uji slump dan tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat.

Tanggapan PPK Smart Classroom Kota Tegal

H Suprianto, SH adukan pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 16 Kota Tegal ke Inspektorat karena adanya dugaan pelanggaran

Sehingga Beton yang digunakan, tidak memenuhi ketentuan SNI 03-2834-2000 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal) dan SNI 2847:2019 (Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung).

Selain itu juga tidak ditemukan atau dilakukannya dokumen uji laboratorium (compressive test) atau sertifikat mutu beton dari batching plant pembangunan.

Maka atas adanya dugaan pelanggaran proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal dengan nilai pagu hampir 3,5 miliaran yang berada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Suprianto, SH mengadukan persoalan tersebut ke Inspektorat Pemkot Tegal untuk melakukan audit atas pekerjaan itu.

Kadisdik Kota Tegal Bantah Adanya Dugaan Konspirasi Tender Smart Classroom

PPK Proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal, Singgih

PPK Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal, Singgih mengatakan bahwa terlalu sumir kalau pelaksana pekerjaan dikatakannya tidak sesuai dengan K-250.

“Kalau dikatakan pelaksana pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan K-250 dasarnya apa. Wong ini masih berproses. Kalau berproses kan tidak bisa dicek kan engga bisa. Kan ada umur beton. Jadi kalau disampaikan betonnya tidak sesuai dengan K-250 menurut saya itu terlalu sumir disampaikan beton tidak sesuai karena ini masih berproses,” ujar Singgih ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, hal itu bisa dicek sesuai atau tidak, kalau beton sudah jadi, matang, bisa dicek dengan data dukungnya sesuai atau tidaknya K-250.

“Nanti kalau sudah jadi matang, kita cek atau ada data dukungnya, ini sesuai atau tidak K-250 dan K-250 itu tidak mesti dengan ready mix 250, bisa 275 bisa 300 bisa,” terang Singgih.

Namun dalam aduan yang disampaikan H. Suprianto ke Inspektorat menyebutkan bahwa usia beton yang di SMPN 16 sudah memenuhi karena sudah lebih dari 30 hari.

“Artinya, bahwa umur atau usia beton itu sudah bisa dilakukan test mutu karena test beton itu dilakukan oleh konsultan pengawas dengan 3 tahap,” jelas Jipri.

H Suprianto, SH atau Jipri

Test tahap pertama pada 14 hari umur beton di hammer test, kalau belum masuk K-250 bisa dimaklumi, test kedua pada 21 hari dan belum masuk lagi maka test pada umur beton 28 hari.

“Pada 28 hari test dan mutu betum belum memenuhi K-250 karena pengecorannya menggunakan site mix, maka konsultan pengawas wajib mengingatkan dan melakukan aksi kepada PPK untuk membongkar beton yang sudah terpasang yang tidak sesuai dengan mutu K-250 yang tertera dalam dokumen kontrak atau spec teknis pembangunan SMP 16,” jelas Jipri.

Ditambahkan bahwa tidak dengan ready mix pun tidak jaminan dibawah K-250, bahwa yang perlu kita cermati di RAB, di RAB tidak ada tulisan pengerjaan struktur, Kolom atau apapun dengan menggunakan ready mix.

“K-250 tidak identik dengan ready mix maka bisa dilihat di RABnya tidak muncul ready mix,” kata Singgih.

Adanya aduan ke Inspektorat Pemkot Tegal yang diajukan oleh H. Suprianto, SH, PPK Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Singgih mempersilahkan karena itu hak setiap orang.

“Ya silahkan saja hak setiap orang tetapi kita sendiripun menurut kita, kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, aturan ada RAB, ada kontrak sudah kita sesuaikan,” ujar Singgih.

Setiap orang kata Singgih boleh menilai, menurut versinya masing-masing. Ketika mereka (Pengadu) menyampaikan bahwa mutu betonnya tidak sesuai K-250.

“Tentunya dia punya standar sendiri, yang itu bisa dikonfirmasi, ya inspektorat sesuai dengan tugasnya pasti akan cek lapangan baik pada saat maupun setelah proses,” kata Singgih.

Berdasarkan pantauan lapangan tim redaksi beritamerdeka.co.id, usai konfirmasi hari itu juga, menjadi temuan tersendiri bahwa hampir keseluruhan tenaga kerja lapangan pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal, tidak mengenakan APD yang sangat diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Anis Yahya, Tim redaksi Beritamerdeka.co.id)