Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Inspektorat Tanggapi Aduan Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal

×

Inspektorat Tanggapi Aduan Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal

Sebarkan artikel ini
Irbansus, Siti Cahyani, S.Sos saat ditemui di Kantor Inspektorat Tegal, Kamis, 23 Oktober 2025

Beritamerdeka.co.id – Inspektorat memastikan bersama timnya akan tindak lanjuti aduan adanya dugaan pelanggaran proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal.

Inspektur Budi Hartono melalui Irbansus Inspektorat Tegal, Siti Cahyani, S.Sos, memastikan akan melakukan kajian aduan dugaan pelanggaran proyek SMPN 16.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Siti Cahyani menerangkan aduan dugaan pelanggaran pembangunan SMPN 16 tersebut, harus melalui proses yang dilakukan Tim Irbansus untuk menentukan langkah.

“Ya kami sudah membaca surat aduan tersebut dan sekarang tahapan tim kami dalam telaah. Urut-urutannya seperti itu setelah ada aduan, kita telaah, nanti (hasil) telaahnya disampaikan ke pimpinan nanti disposisinya apa, apa di Riksus (Pemeriksaan Khusus), diarsipkan saja atau diklarifikasi,” ujar Siti Cahyani saat ditemui di Kantor Inspektorat Jl. Ki Gede Sebayu lingkungan pemkot Tegal, Kamis, 23 Oktober 2025.

Namun demikian, dikatakan Siti Cahyani bahwa proses telaah terhadap adanya surat aduan dugaan pelanggaran terhadap proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal tersebut masih dalam penelaahan timnya.

Kalau ada yang perlu di Riksus (pemeriksaan khusus) masiih kata Ani panggilan akrab Siti Cahyani, maka mereka akan lakukan riksus, atau bila perlu diarsipkan saja maka akan arsipkan atau juga perlu diklarifikasi, tergantung nanti disposisi dari pimpinan.

“Tapi proses telaah dari tim kami belum selesai, jadi kami belum bisa menyampaikan detilnya bagaimana,” jelasnya.

Sebagaimana yang tersurat dalam aduan yang diajukan oleh H. Suprianto, SH dimana objek pelaporannya cukup jelas bahwa hal itu terkait dengan sebuah pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 16 Kota Tegal.

Pekerjaan dengan nomor kontrak 000.3.2/059 tersebut nilai anggaran Rp3.579.972.000,- (tiga miliar, lima ratus tujuh puluh sembilan juta, sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang sumber dananya dari APBD Kota Tegal TA 2025, dengan periode pelaksanaan pekerjaan dari 06 Agustus 2025 – 23 Desember 2025 atau selama 140 hari kalender.

Sedangkan pada objek orang per orang bahwa pekerjaan tersebut melibatkan beberapa pihak seperti Direktur Kontraktor Pelaksana, pimpinan Konsultan Pengawas serta PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 16 Kota Tegal.

Substansi pengaduan dugaan pelanggaran yang diajukan H Suprianto meliputi pemenuhan mutu beton menuju nilai K-250 yang dikatakannya mustahil tercapai dengan metode Site Mix (menggunakan molen / Concrete mixer).

“sangat tdk mungkin mutu k250 bisa terpenuhi dengan sistem site mix, kecuali bisa memenuhi cara dan mekaninisme yang di penuhi dalam proses pmbutan beton K-250 dalam rujukan SNI2947-2019 dan SNI 7394-2008,” ungkap Jipri atau H Suprianto,” tegasnya.

Inspektorat Kota Tegal Diminta Audit Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan SMPN 16

Diaebutkan Jipri bahwa SNI 2458-2018 dan SNI 2847:2019 mengatur pencampuran bangunan gedung beton K-250.

Untuk uji lab kata Jipri lagi. Seharusnya bukan ambil sampling yang mau dibuat tapi yang sudah dipasang atau sudah jadi, dan dilakukan dengan metode Core Drill Test.

“Ini menyangkut banyak nyawa anak-anak sekolah yang akan duduk setiap hari disitu nantinya,” Jipri mengingatkan.

Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung. Meskipun tidak secara spesifik hanya membahas pencampuran, standar ini mencakup banyak aspek terkait beton, termasuk persyaratan untuk material dan komposisi yang digunakan dalam campuran beton struktural. (Anis Yahya / Tim Redaksi Beritamerdeka.co.id)