
Beritamerdeka.co.id – Setelah diadukan ke Inspektorat kasus dugaan pelanggaran proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16, Akhirnya Dilaporkan juga ke Kejari Tegal.
Surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Tegal disampaikan Pelapor H Suprianto alias Jipri dan diterima staf Kejari, Jumat, 24 Oktober 2025
Jipri merasa prihatin proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16, diduga tidak mempertimbangkan keselamatan pelajar yang akan menempati dikemudian hari.
“Kami laporkan ke Kejari dugaan pelanggaran proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 tersebut karena khawatir terhadap keselamatan murid-murid sekolah yang bakal menempati ruang kelas itu nantinya,” ujar Jipri usai memyerahkan berkas pelaporan ke Kejari Tegal.
Kasi Intel Kejari Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan yang disampaikan H. Suprianto dan diterima staf Kejari Tegal.
“Iya kemarin sudah diterima (staf) tunggu perintah pak Kajari,” tutur Tegar saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kekhawatiran H. Suprianto terhadap persoalan keselamatan anak-anak sekolah yang bakal menempati ruang-ruang kelas tersebut lantaran diduga beton bangunan proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 berpotensi terhadap lemahnya konstruksi bangunan yang meliputi beberapa hal.
Fakta Hukum dan Dugaan Pelanggaran
1.Kontraktor pelaksana tidak menggunakan mutu beton sesuai spesifikasi K-250 sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan kontrak kerja dan
lazimnya pekerjaan dengan mutu beton K-250 tersebut.
2.Metode pencampuran manual (site mix) tidak menjamin konsistensi mutu dan pengendalian kadar air serta agregat mutu beton mencapai kuat tekan 250 kg/cm² sebagaimana disyaratkan dalam SNI 2847:2019 dan SNI 7394:2008: homogenitas,
Inspektorat Kota Tegal Diminta Audit Dugaan Pelanggaran Proyek Pembangunan SMPN 16
3.Bahwa campuran beton dilakukan secara manual (site mix) dengan takaran yang tidak presisi, tanpa uji slump dan tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat sehingga Beton yang digunakan tidak memenuhi ketentuan SNI 03-2834-2000 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal) dan SNI 2847:2019 (Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung).
4.Tidak ditemukan atau dilakukan dokumen uji laboratorium (compressive test) atau sertifikat mutu beton dari batching plant.
5.Bahwa tindakan tersebut mengakibatkan deviasi mutu konstruksi yang berpotensi menurunkan kekuatan struktur dan mengancam keselamatan bangunan publik yang dibiayai oleh keuangan negara.
Inspektorat Tanggapi Aduan Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal
6.Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2.Pasal 84 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3.Pasal 4 ,6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 Jo
Peraturan Presiden RI No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4.SNI 2847:2019 dan SNI 7394:2008 tentang beton struktural dan perancangan campuran beton.
Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, diharapkan pihak kejaksaan melakukan langkah-langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum agar mencegah kemungkinan munculnya potensi kerugian negara maupun sebagai upaya menjamin keselamatan murid-murid sekolah SMPN 16 kelak dikemudian hari.
“Saya berharap pihak kejaksaan akan concern terhadap laporan yang saya ajukan dalam rangka pencegahan terjadinya kerugian negara dan juga untuk menyelamatkan anak-anak kita yang bakal duduk setiap harinya mengikuti pelajaran,” pungkasnya. (Anis Yahya)
