
Beritamerdeka.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono dinilai kurang taktis dalam menyampaikan keterangan pers terkait hasil keputusan sidang kode etik.
Itu disampaikan Nur Fitriani (NF) ketika menyimak pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang menyebutkan istilah kategori sanksi berat.
Menurutnya sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang memimpin sidang kode etik dalam menyampaikan keterangan tidak keluar koridor hukum.
“Sebaiknya selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal yang memimpin majelis sidang kode etik, tidak perlu menyisipkan opini yang tidak ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nur Fitriani yang disampaikan kepada Beritamerdeka.co.id, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nur Fitriani menyikapi pernyataan Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono dalam sebuah pemberitaan yang dikutip salah satu media di Kota Tegal yang menyebutkan bahwa terdapat 3 kesalahan yang dilakukan NF dengan hasil keputusan sidang kode etik berupa sanksi Teguran Tertulis.
Namun Nur Fitriani menyayangkan pernyataan Triono diluar sidang yang disampaikan ke salah satu media bahwa ke-3 kesalahan tersebut dikategorikan dengan sanksi berat.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono : Persoalan NF, Badan Kehormatan Tak Berwenang Memecat atau PAW
“Pernyataan ketua BK itu missleading (menyesatkan) dan turut serta membangun opini keliru yang tidak terdapat dalam ketentuan hukum atau tata tertib dewan dan hal itu dapat menimbulkan image negatif yang merugikan,” terangnya.
Sementara Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa apa yang tertulis dalam pemberitaan tersebut bukan bahasa yang disampaikannya melainkan itu bahasa atau kata sanksi berat hanya interpretasi orang lain bukan dari dirinya.
“Sudah saya jelaskan sesuai dengan pasal 13 dan 16 ayat 4, bahwa teradu dijatuhi sanksi Teguran Tertulis,” jelas Triono saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurutnya dalam ketentuan tata tertib BK tidak mengenal istilah sanksi ringan, sedang dan berat, tapi sanksi yang ada itu sanksi Teguran yaitu teguran lisan dan tertulis.
“Nah BK telah menyepakati bersama bagian hukum BK dengan mengambil Keputusan Teguran Tertulis, itu yang ada di tatib aturan BK,” ujar Triono.
Ia juga menyampaikan agar informasi yang bekelindan dengan narasi pemberitaan yang keliru tersebut dapat diluruskan karena dalam tata tertib BK tidak ada sanksi ringan, sedang dan berat.
“Nah di situ ada tiga sanksi yg akan di putuskan oleh BK yaitu 1. teguran 2.lesan 3 tertulis nah dgn kesepakatan BK dan stap ahli hukum BK di ambil yaitu keputusan teguran tertulis. Itu yang ada di tatib aturan BK. Jadi tidak ada yang namanya sanksi ringan, sedang, berat. Jadi keputusan BK adalah Teguran Tertulis,” pungkas Triono. (Anis Yahya)
