
Beritamerdeka.co.id – Berbagai tanggapan dan keluhan disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Satlantas Polres Tegal Kota serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Tegal Raya terkait Proyek Pembangunan SPAM Regional Bregas (DAK) Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV Karya Jaya .
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir menyampaikan pembangunan Proyek Pembangunan SPAM Regional Bregas (DAK) Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV Karya Jaya, tidak mengantongi surat ijin tertulis dari dishub” kami cuma menerima pemberitahuan dari pelaksana.”
Setiap proyek yang mempengaruhi lalu lintas di jalan raya harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau instansi terkait lainnya. Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir Seusai Rapat Paripurna di DPRD. Senin 27 Oktober 2025.
“Izin ini wajib untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak menyebabkan kemacetan yang parah.”kata Ading panggilan akrabnya.
Ading menegaskan dari dishub sudah melayangkan surat pemberitahuan (SP) 1 dan II, dan sampai saat ini belum diindahkan. Langkah selanjutnya dishub bersama dinas terkait akan memberikan sangsi pemindahan matrial yang menggagu jalan.”tegas Ading.
Begitu juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Tegal Raya Mulyadi mengatakan, saya mewakili masyarakat kota tegal menyikapi dengan adanya Pembangunan SPAM Regional Bregas (DAK) Paket 2 yang dilaksanakan oleh CV Karya Jaya yang meresahkan dan sangat mengganggu ketertiban umum.
Pembangunan tersebut yaitu pemasangan pipa hampir semua di wilayah kota tegal, material pembangunan tersebut tergeletak ditengah jalan hingga di bahu jalan, itu bisa kita lihat disepanjang Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kapten Ismail Jalan Mayjen Sutoyo itu sangat mengganggu.”kata Mulyadi.
Mulyadi juga menyampaikan, untuk dinas terkait dari Dishub, DPUPR untuk menertibkan, karena proyek tersebut sangat mengganggu aktivitas warga kota tegal hususnya yang memiliki toko dan pengguna jalan.
“Selama ini kami sudah melakukan pendekatan hingga peneguran kepada pelaksana proyek tersebut, supaya menaruh pipa jangan menutup akses toko atau jalan warga, tetapi dari pihak proyek tambeng atau membandel tidak menghiraukan atau mengabaikan teguran saran dari kami, terpantau sampai hari inipun matrial masih tergeletak di tengah jalan dan bahu jalan.”ujar Mulyadi.
Ia menegaskan terkait tenaga kerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) seharusnya dari dinas terkait menegur rekannya karena itu suatu kuajiban dan dari dinas bisa memberikan sangsi kepada rekanan yang tidak mematuhi peraturan yang harus diterapkan.”tegas Mulyadi.
Sementara Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Sujit Munandar, SH melalui Ipda Yuli Siswanto,S.H. Kanit Turjagwali Satlantas menyampaikan, proyek PDAM itu sebenarnya Pembangunan SPAM Regional Bregas (DAK) bagus tetapi disayangkan kurang memperhatikan keselamatan pengguna jalan seperti memasang rambu-rambu jalan, seharusnya setiap galian lubang harus ada rambu-rambu. Seperti papan peringatan dengan warna yang mencolok untuk mudah diketahui pengguna jalan.
Upaya Polres Tegal Kota sudah memanggil dari pelaksana proyek dan dari dishub juga kami panggil dua pekan yang lalu berkumpul di Polres Tegal Kota, kami sampaikan terkait keamanan dan kenyamanan pengguna dari mulai rambu-rambu lampu penerangan supaya pengguna jalan mengetahui ada pembangunan proyek.”ujar Yuli.
Kanit Turjagwali Satlantas Yuli panggilan akrabnya menjelaskan, terkait ijin tertulis dari polres cuma mendapat pemberitahuan kalau akan ada proyek SPAM dari jalan Tengku Umar, Kapten Sudibyo, Kapten Ismail dan saat ini sudang meramba ke jalan HOS Cokroaminoto.
“Dari pihak lantas polres tegal kota rutin adakan patroli mendatangi proyek tersebut dan menemui pelaksana untuk memberi arahan dan Imbauan. Perkembangan sampai saat ini seperti yang anda lihat sendiri, terutama dimalam hari yang sangat riskan saya imbau supaya memasang lampu tapi sampai saat ini belum dilaksanakan dari pihak proyek.”jelas Yuli (Zaen)
