PendidikanPilihan EditorRegional

PPK Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Respon Pernyataan DPRD Kota Tegal

×

PPK Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Respon Pernyataan DPRD Kota Tegal

Sebarkan artikel ini
PPK Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16, Singgih Primadi, yang juga Kabid Pembinaan Dikdas Disdikbud Kota Tegal Respon Pernyataan DPRD, Rabu, 29 Oktober 2025

Beritamerdeka.co.id – PPK Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16, Singgih Primadi, yang juga Kabid Pembinaan Dikdas Disdikbud Kota Tegal Respon Pernyataan DPRD.

Singgih yang turut dalam rombongan sidak Komisi I pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 langsung menanggapi Ketua Komisi I Muslim.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Selain menanggapi pernyataan Muslim, ia merespon yang disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, terkait pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16.

Ketua DPRD Kota Tegal Dampingi Komisi I Sidak Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16

“Masukkan dari Komisi I, kita minta pelaksana untuk menambah tenaga kerja kemudian juga menambah jam kerjanya dalam arti jam lembur, kemudian terkait dengan masukkan-masukkan kwalitas nanti kita akan evaluasi kalau memang harus kita perbaiki akan segera kita minta perbaiki,” kata Singgih.

Sebagaimana diketahui, persoalan proyek pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 Kota Tegal sempat menjadi sorotan publik Kota Tegal terutama adanya dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek pekerjaan tersebut yang diadukan ke Inspektorat pemkot Tegal dan aparat penegak hukum (Kejari Tegal).

Pelaporan yang diajukan oleh H. Suprianto lantaran ada kekhawatiran terhadap persoalan keselamatan anak-anak sekolah yang bakal menempati ruang-ruang kelas yang diduga beton bangunan proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 16 berpotensi terhadap lemahnya konstruksi bangunan yang meliputi beberapa hal.

1.Kontraktor pelaksana tidak menggunakan mutu beton sesuai spesifikasi K-250 sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan kontrak kerja dan
lazimnya pekerjaan dengan mutu beton K-250 tersebut.

2.Metode pencampuran manual (site mix) tidak menjamin konsistensi mutu dan pengendalian kadar air serta agregat mutu beton mencapai kuat tekan 250 kg/cm² sebagaimana disyaratkan dalam SNI 2847:2019 dan SNI 7394:2008: homogenitas,

3.Bahwa campuran beton dilakukan secara manual (site mix) dengan takaran yang tidak presisi, tanpa uji slump dan tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat sehingga Beton yang digunakan tidak memenuhi ketentuan SNI 03-2834-2000 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal) dan SNI 2847:2019 (Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung).

Komisi I DPRD Kota Tegal Rekomendasikan Bongkar Pilar Tidak Simetris Proyek Pembangunan SMPN 16

4.Tidak ditemukan atau dilakukan dokumen uji laboratorium (compressive test) atau sertifikat mutu beton dari batching plant.

5.Bahwa tindakan tersebut mengakibatkan deviasi mutu konstruksi yang berpotensi menurunkan kekuatan struktur dan mengancam keselamatan bangunan publik yang dibiayai oleh keuangan negara.

6.Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.Pasal 59 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

2.Pasal 84 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

3.Pasal 4 ,6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 Jo Peraturan Presiden RI No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

4.SNI 2847:2019 dan SNI 7394:2008 tentang beton struktural dan perancangan campuran beton. (Anis Yahya)