
Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan acara tahunan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) Tahun 2025 di Gedung Adipura, pada Rabu, 5 November 2025.
Larwasipda merupakan mekanisme strategis yang bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh unit kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD, Camat se-Kota Tegal, dan perwakilan instansi lain. Kehadiran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Lutfy Hassan, SH, menegaskan pentingnya sinergi antar-pemerintah dalam pengelolaan kearsipan.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal, Andri Yudi Setiawan, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Tujuan utama kami adalah menjadikan budaya tertib arsip di tiap-tiap unit pencipta arsip agar tata kelola kearsipan berjalan efektif dan efisien, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa arsip adalah jejak sejarah, identitas, dan memori kolektif bangsa, bukan sekadar residu yang tidak penting.
”Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Wali Kota Dedy Yon.

Wali Kota mengapresiasi kenaikan predikat Kota Tegal dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal dari Provinsi Jawa Tengah, dari nilai 70 menjadi 81,66 (Kategori A – Memuaskan) pada tahun 2025. Meskipun demikian, ia menyoroti masih adanya OPD yang mendapatkan nilai di bawah 50.
”Saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk melakukan monitoring dan evaluasi kearsipan secara berkala, menyusun Jadwal Retensi Arsip, melakukan digitalisasi, dan menjamin keamanan informasi,” instruksinya.
Wali Kota juga menyoroti kekurangan Arsiparis di Kota Tegal yang baru memiliki 25 fungsional, jauh dari rekomendasi 145 arsiparis dari KemenpanRB. Acara Larwasipda yang dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi ini diharapkan dapat membentuk komitmen kolektif untuk menjadikan kearsipan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan.

Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lutfy Hassan, S.H., dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, turut memberikan sambutan dan arahan teknis sebagai Narasumber.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Tegal atas inisiatif dan komitmen yang kuat dalam menyelenggarakan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) Tahun 2025,” ujarnya.
pihaknya telah mencatat, bahwa Pemerintah Kota Tegal sudah menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pengelolaan kearsipan, yang tercermin dari kenaikan predikat menjadi ‘Memuaskan’ dalam Pengawasan Kearsipan Eksternal Provinsi. Capaian ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh jajaran.

Provinsi Jawa Tengah memandang kearsipan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance), transparan, dan akuntabel.
“Arsip adalah alat pertanggungjawaban, dan arsip yang tertata dengan baik adalah cerminan dari birokrasi yang modern dan profesional,” katanya.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, pemerintah provinsi terus mendorong dan memfasilitasi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk mengintegrasikan kearsipan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama melalui implementasi penuh aplikasi SRIKANDI.

Transformasi digital dalam kearsipan adalah keniscayaan untuk memastikan arsip dinamis dapat tercipta, tersimpan, dan terakses dengan cepat, aman, dan autentik.
“Kami menyadari tantangan yang disampaikan oleh Bapak Wali Kota, terutama terkait keterbatasan SDM Arsiparis di lingkungan OPD. Untuk itu, Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan pelatihan teknis kearsipan secara berkelanjutan,” paparnya.
Pemprov mendorong setiap OPD untuk mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang ada melalui sertifikasi dan peningkatan kompetensi.
Investor Tiongkok Masuk Kota Tegal Bakal Serap 3000an Tenaga Kerja
Larwasipda ini adalah momen refleksi dan perbaikan kolektif. Jadikan hasil pengawasan ini sebagai peta jalan untuk menindaklanjuti area-area yang masih memerlukan perbaikan, khususnya pada OPD yang capaiannya masih kurang. Perlu ada komitmen bersama untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan menyelamatkan arsip statis sebagai memori kolektif daerah.
“Kami berharap, melalui semangat yang diusung dalam Larwasipda ini, Kota Tegal akan terus meningkatkan kualitas kearsipannya, sehingga kearsipan bukan hanya tertib secara administrasi, namun menjadi faktor kunci dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah,” katanya. (Anis Yahya)
