Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Sekda Kota Tegal (Eks Direktur RSUD Kardinah) Resmi Dilaporkan ke Kejari

×

Sekda Kota Tegal (Eks Direktur RSUD Kardinah) Resmi Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Tegal akhirnya dilaporkan dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur RSUD Kardinah ke kejaksaan negeri Tegal, Rabu, 5 November 2025

Beritamerdeka.co.id – Sekda Kota Tegal selaku pengguna anggaran dalam persoalan kerjasama pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah dengan pihak swasta diduga menabrak aturan.

Selaku pengguna anggaran, Sekda Kota Tegal dinilai tidak cermat memeriksa dokumen penyedia barang / jasa dalam kerjasama pengelolaan parkir RSUD Kardinah.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Sehingga terdapat dugaan Sekda Kota Tegal melakukan pembiaran terhadap dokumen penyedia barang / jasa dengan memberikan persetujuan mengelola parkir RSUD Kardinah.

Sekda Kota Tegal Disomasi

Padahal menurut H. Suprianto alias Jipri, seharusnya pihak RSUD Kardinah selaku pengguna anggaran sudah mengetahui fakta yang menunjukkan bahwa CV Curitna Prasara, baru terdaftar di AHU 14 Juni 2022.

Sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kardinah Kota Tegal selaku pengguna anggaran dengan CV Curtina Prasara sebagai penyedia barang / jasa, dibuat pada awal tahun 2022 (1 Maret 2022).

“Maka pada saat kontrak ditandatangani CV
Curtina Prasara belum sah secara hukum dan belum memiliki kedudukan sebagai
subyek hukum,” ujar Jipri selaku pelapor yang resmi memasukkan laporan aduannya ke Kejaksaan Negeri Tegal, Rabu, 5 November 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH.,MH

Dijelaskan oleh Jipri, keabsahan PKS menurut hukum perdata pasal 1320 KUHPerdata, mengatur bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kecakapan bertindak. Pihak yang belum memiliki status hukum yang sah tidak memenuhi unsur kecakapan tersebut.

“Oleh karena itu, PKS atau Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah Kota Tegal selaku pengguna anggaran dengan CV Curtina Prasara sebagai penyedia barang atau jasa, cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum atau Nietig,” tegas Jipri.

Berlaku “hukum” kausalitas dimana penyelenggara negara/daerah sebagai penentu arah kebijakan yang mengakibatkan terjadinya persoalan hukum dimana Direktur RSUD Kardinah saat itu drg. Agus Dwi Sulistyantono selaku pengguna anggaran, menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak swasta (CV. Curtina Prasara) yang disebutkan belum mempunyai AHU dari Kemenkumham.

Direktur RSUD sebagai Pengguna Anggaran memiliki kewenangan administratif yang harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Penandatanganan Kontrak dengan Penyedia yang belum sah, melampaui batas
kewenangan dan termasuk kategori penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

CV Curtina Prasara disebutkan oleh Jipri belum memenuhi syarat legalitas pada saat PKS dibuat, sehingga secara substantif Kontrak tidak memenuhi unsur subyek hukum yang sah.

“Akibatnya segala hak dan kewajiban yang timbul dari PKS menjadi tidak kekuatan mengikat secara hukum,” katanya.

Sementara terkait dengan UU Tipikor, berdasarkan pasal 3 UU Tipikor setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain yang dapat merugikan keuangan Negara dapat dipidana, urai Jipri, dalam hal ini Direktur RSUD Kardinah yang menandatangani Kontrak dengan CV Curtina Prasara yang belum sah dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Jika dari PKS tersebut timbul keuntungan bagi CV Curtina Prasara dan terdapat kerugian keuangan daerah, maka dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi,” terang Jipri.

Laporan Jipri tersebut terkait pengelolaan parkir RSUD Kardinah menenpatkan 2 obyek atau personal yang diduga melakukan pelanggaran yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal saat itu drg. Agus Dwi Sulistyantono selaku pengguna anggaran yang kini menjabat Sekda Kota Tegal dan dari pihak swasta Direktur CV. Curtina Prasara sebagai penyedia barang / jasa.

Berkas pelaporan diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH.,MH dan selanjutnya akan dipelajari materi pelaporan tersebut. (Anis Yahya)