Hukum Kriminal

Bobol Alfamart Pakai Google Maps, Dua Pelaku Ditangkap di Kawasan Ruko Slawi

×

Bobol Alfamart Pakai Google Maps, Dua Pelaku Ditangkap di Kawasan Ruko Slawi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers ungkap kasus pencurian minimarket Alfamart di Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Aksi pencurian dengan modus tak biasa berhasil diungkap Polres Tegal. Dua pelaku asal Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, membobol minimarket Alfamart Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, dengan memanfaatkan Google Maps untuk mencari target.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran serta Kasi Humas IPDA Komarudin saat konferensi pers ungkap kasus, Jumat 7 November 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kasus ini terungkap setelah karyawan Alfamart melapor pada 24 Oktober 2025 melalui LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, menyusul kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat 26 September 2025.

Saat itu, karyawan yang hendak membuka toko mendapati rak rokok kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui barang dagangan berupa rokok berbagai merek raib, dengan total kerugian mencapai Rp33,6 juta.

Dijelaskan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah.

“Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran melalui Google Maps, lalu masuk ke toko dengan cara memanjat tembok, membuka baut atap, memotong galvalum, dan menuruni plafon untuk mengambil barang curian,” jelasnya.

Diketahui, dua pelaku tersebut telah melakukan pencurian 10 TKP di minimarket Alfamart yang ada di Kabupaten Tegal. Selain itu pelaku juga melakukan aksi dengan 3 TKP di Brebes dan 4 TKP di Pemalang.

“TKP yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal adalah 10 TKP. Kemudian 3 di Brebes dan 4 di Pemalang. Mereka berdua tugasnya sama, jadi tidak ada yang bertugas mengawasi,” terang AKBP Bayu.

Kasat Reskrim AKP Luis Beltran menambahkan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Ruko Slawi, Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tegal.

“Penangkapan dilakukan satu mingguan yang lalu, berdasarkan rekaman CCTV di minimarket, dari ciri-ciri yang ada menjadi petunjuk kami untuk melakukan penyelidikan. Ketika hendak ditangkap, keduanya lari kemudian kami kejar dan kami tabrak. Setelah terjatuh pelaku kami amankan,” ungkap AKP Luis.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, dan satu unit motor Honda Vario hitam-biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Tegal menjelaskan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Tegal.

Kapolres Tegal juga mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama mencegah tindak kriminalitas di kawasan permukiman dan pertokoan,” ujarnya.***