
Beritamerdeka.co.id – Sekda Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono, melalui pendamping hukumnya, Basri Budi Utomo menepis tuduhan Jipri yang dilaporkan ke Kejaksaan.
Menurut Basri, yang disampaikan Jipri dalam pelaporannya ke Kejaksaan dan dipublikasikan, berakibat resiko hukum bagi pelapor dengan pencemaran nama baik.
Itu disampaikan Basri dalam jumpa pers yang digelar dikawasan Citywalk Jl. A. Yani Kota Tegal, Minggu, 9 November 2025 malam.
Sekda Kota Tegal (Eks Direktur RSUD Kardinah) Resmi Dilaporkan ke Kejari
Basri Budi Utomo mempertanyakan sisi sebelah mana pelanggaran yang terjadi pada pengelolaan parkir RSUD Kardinah sementara tidak ada kerugian negara yang muncul dalam kerjasama rumah sakit dengan pihak ketiga yakni CV. Curtina Prasara.
Disebutkan oleh Basri bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal yang merupakan BLUD atau sebuah badan dalam manajemen keuangannya baik pendapatan maupun pengeluarannya dikelola secara mandiri.
“Terus dugaan korupsi, jadi rumah sakit (BLUD) itu mengelola uang sendiri dari penerimaan maupun pengeluaran dalam rangka untuk mempercepat pelayanan masyarakat termasuk parkir,” ujar M. Basri Budi Utomo yang juga sebagai Ketua Umum GNPK RI.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal dalam menertibkan dan mengamankan parkir, maka kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga sifatnya saling menguntungkan.
“Dari pihak yang mengelola parkir memberikan kontribusi dalam tiap bulannya, didalam perjanjian kerjasama yang pertama itu, kalau engga salah Rp35 juta perbulannya. Setor langsung ke kas, tidak diterima oleh pribadi siapapun. Rumah sakit mendapatkan kontribusi itu. Otomatis dipihak ketiga mendapatkan keuntungan. Itu wajar bisnis,” ungkapnya.
Bagi Basri kalau memang ada indikasi dugaan korupsi, pihaknya siap untuk melaporkan bersama, sementara menurutnya, dalam pengelolaan parkir RSUD Kardinah tidak terdapat unsur dugaan korupsi tetapi tambah Basri bahwa itu disebutkan karena adanya kekecewaan Pelapor atau Jipri.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah Apresiasi Langkah Hukum Jipri
“Nah kalau masalah korupsi ayo laporkan bareng-bareng saya setuju, tapi ini bukan korupsi. Ini sebuah kekecewaan dari Pelapor yaitu dalam hal ini Jipri proyek-proyeknya dia yang tidak bisa di-clearkan. Saya punya datanya lengkap. Termasuk proyek Smart Class Room salah satunya,” terang Basri.
Ia juga menuding selain Jipri dikatakan sebagai pengusaha atau pemain, dirinya juga menduga Jipri bekerjasama dengan Ketua DPRD Kota Tegal.
“Supri ini bermain banyak kok, di PU juga bermain, dan diduga kerjasama dengan ketua dewan. Ini saya ada semua datanya. Saya obyektif disini ya, saya miliki data data screenshoot semua ya,” tambahnya.
Menurut Basri, janganlah kekecewaan terhadap proyek pekerjaan lantas mencari-cari kesalahan orang lain.
“Jadi jangan sebuah kekecewaan terhadap perolehan suatu pekerjaan kemudian mencari-cari kesalahan orang lain. Memalukan sekali,” katanya.
Dia berharap kedepan, ungkapnya tidak ada lagi baik oknum tentara, oknun polisi, oknum Jaksa mereka minta-minta proyek pada pejabat.
“Jangan sampai ada hal itu lagi, apalagi sekelas Jipri. Jadi biar clear lah Kota Tegal ini berjalan lancar jangan ada lagi kongkalikong seperti itu, tekanan-tekanan,” katanya lagi.
Soal tudingan H. Suprianto alias Jipri terkait pihak RSUD Kardinah yang saat itu Direkturnya drg Agus Dwi Sulistyantono bekerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang menurut Jipri diduga saat penandatanganan kerjasama belum memiliki legal standing, Basri menepis dan akan menindaklanjuti.
“Ini jelas setelah saya pelajari persoalan laporan Jipri akan kita tindak lanjuti. Kerugian negara dimana saya tanya. Sampai hari ini Curtina, tanya Indra, Indra setor kok. Itukan kerjasama, Indra untung itu wajar. Uangnya disetor ke Kas (RSUD Kardinah),” jelas Basri.
Kalau CV Curtina Prasara ujar Basri, tidak punya legal standing, harusnya dari awal sidang perdata di Pengadilan sudah digugurkan. Karena ketika sidang perdana dibuka, itu yang ditanyakan legal standingnya.
“Kalau ketika legal standingnya tidak sah, disitu sidang gugur cacat hukum. Ini sampai sekarang kasasi kok,” tegasnya.
Perjanjian kerjasama kedua belah pihak sama-sama sepakat yang kemudian kekuatannya sesuai undan-undang. Itu tidak kemudian celah itu dipakai bahwa ada kongkalikong.
“Jangan kemudian ada dugaan yang kira-kira engga ada buktinya, jangan diberitakan ya. Jangan menjadi opini, kasihan. Hal itu juga bisa memunculkan resiko hukum. Jadi sekda yang dilaporkan ataupun Indra yang dilaporkan bisa melakukan laporan balik pencemaran nama baik,” pungkas Basri.
Pernyataan M. Basri Budi Utomo yang mewakili Sekda Kota Tegal mengklarifikasi laporan H. Suprianto ke Kejaksaan Negeri Tegal yang menduga adanya kerjasama pengelolaan parkir RSUD Kardinah yang direkturnya saat itu drg Agus Dwi Sulistyantono dengan pihak swasta yang dikatakan Jipri belum memiliki legal standing AHU Kementerian Hukum.
Sementara Jipri menggunakan dasar hukum pada pasal 3 sampai dengan pasal 14 Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mewajibkan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).
Menurut H. Suprianto alias Jipri saat melaporkan ke Kejaksaan, seharusnya pihak RSUD Kardinah selaku pengguna anggaran sudah mengetahui fakta yang menunjukkan bahwa CV Curitna Prasara, baru terdaftar di AHU 14 Juni 2022.
Sidak Komisi I DPRD Kota Tegal Dinilai Cuma Pepesan Kosong
Sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kardinah Kota Tegal selaku pengguna anggaran dengan CV Curtina Prasara sebagai penyedia barang / jasa, diterbitkan pada 1 Maret awal tahun 2022.
Sedangkan bagi Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah pada sesi sebelumnyadalam menyikapi pelaporan Jipri terkait pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal pada sesi wawancara beberapa hari sebelumnya cukup landai dengan mengapresiasi laporan Jipri ke Kejaksaan.
Indra Romansyah selain mengapresiasi langkah Jipri sebagai bentuk kritik yang membangun Kota Tegal, juga mengingatkan pihak yang bekerjasama dengan pemkot Tegal untuk lebih teliti dan berhari-hati.
“Pada dasarnya saya mengapresiasi langkah Jipri, itu contoh masyarakat yang aktif dan kritis. Saya berharap apa yang dilakukan untuk kepentingan Kota Tegal, menjadi pelajaran bagi pelaku usaha apabila hendak kerja sama dengan Pemkot Tegal,” kata Indra saat jumpa pers, Kamis, 6 November 2025 pekan lalu. (Anis Yahya)
