
Beritamerdeka.co.id – Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal menerima surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Muis dan Rasnal dipecat dan divonis MA penjara setahun karena memungut Rp20 ribu untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.
Namun Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan kewenangannya memulihkan nama baik, harkat dan martabat Abdul Muis dan Rasnal melalui pemberikan rehabilitasi.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra mengapresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto.
“Apresiasi atas Langkah Tepat Presiden dan Jaksa Agung di Kasus Guru Luwu Utara, Hukum Tak boleh Mati Hanya dalam Teks,” ujar pernyataan tertulis Azmi Syahputra yang disampaikan ke redaksi beritamerdeka.co.id, Kamis, 13 November 2025.
Azmi menilai perintah Kejaksaan Agung kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur tentang PTDH yang efektif pertanggal 4 Oktober 2025 terhadap dua guru SMA di Luwu Utara tersebut merupakan wujud nyata bahwa hukum tidak semestinya hanya berhenti pada teks, tetapi harus bergerak bersama nurani dan rasa keadilan.

“Semestinya hukuman dalam kasus ini oleh Pemerintah Provinsi cukuplah pada sanksi pembinaan kepada kedua guru tersebut, yang mana hari Kamis (13/11/2025), kedua Guru tersebut menerima surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta,” ungkapnya.
Langkah Presiden dan Jaksa Agung yang memilih untuk melihat esensi hukum secara utuh dalam kasus ini, lanjut Azmi bukan sekadar aspek formil, menunjukkan wajah penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Dalam kasus tersebut, kata Azmi kedua guru dimaksud bukanlah pelaku korupsi yang bermotif memperkaya diri atau keuntungan pribadi, melainkan bagian dari sistem pendidikan yang rapuh.

“Justru mereka (kedua guru) berupaya berjuang untuk menutup kekurangan honorarium guru dan wujud solidaritas berupaya menutup kekurangan honorarium sesama guru yang belum menerima haknya
yang tidak dibayar selama 10 Bulan.
Dijelaskan oleh Azmi Syahputra, tindakan Presiden dan Kejaksaan yang memberikan Rehabilitasi, mencerminkan keberanian moral institusi hukum Kejaksaan Agung untuk mengoreksi putusan Kasasi Nomor 4999/K/PidSus/2023 dan Putusan 4265/ /K/PidSus/2023 dengan hati nurani.
“Inilah contoh penegakan hukum progresif, tegas terhadap kesalahan, namun tetap pula memberi ruang koreksi sekaligus kesempatan bagi nilai nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Azmi Syahputrai mengatakan bahwa sangat tepat diberikan apresiasi penuh kepada Presiden Prabowo maupun Jaksa Agung dan jajarannya yang menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah yang mampu menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi semua aparat penegak hukum, bahwa hukum tanpa rasa akan kehilangan arah, dan keadilan sejati hanya hadir bila hukum berpihak pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (Anis Yahya)
