
Beritamerdeka.co.id – Sebuah toko obat yang beroperasi di wilayah Teluk Jambe Timur, Karawang Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras terlarang tanpa izin edar. Temuan ini diungkap oleh Tim Gabungan Media Investigasi pada Kamis (13/11/2025) sore.
Toko tersebut kedapatan menjual obat-obatan golongan G, termasuk tramadol dan heximer, secara bebas tanpa resep dokter.Dari hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi praktik jual beli yang mencurigakan dengan pola transaksi tunai cepat untuk menghindari pelacakan resmi.
Lebih mengejutkan lagi, dari keterangan warga sekitar, muncul dugaan kuat bahwa toko tersebut dapat beroperasi dengan lancar karena rutin memberikan “setoran” kepada oknum aparat tertentu.

Koordinator Tim Gabungan Media Investigasi memberikan pernyataan tegas terkait temuan ini.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda Karawang. Kalau benar ada aparat yang main mata, ini bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Teluk Jambe Timur maupun Polsek Karawang Barat belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait keberadaan toko obat ilegal tersebut.
Keheningan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik yang memantau kasus ini. Temuan Kunci di Lapangan Tim Gabungan Media Investigasi merangkum beberapa temuan utama di lokasi:
Penjualan Bebas Obat-obatan keras seperti tramadol dan hexymer dijual bebas kepada siapa saja tanpa memerlukan resep dokter.
Toko tidak memiliki izin edar resmi, baik dari BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat.
Transaksi Mencurigakan:
Terpantau aktivitas transaksi tunai dalam jumlah besar dengan pola yang tidak wajar.
Dugaan “Bekingan”:
Warga sekitar mengaku resah namun takut berbicara karena adanya dugaan “bekingan” dari oknum aparat.
Tuntutan Tim Investigasi
Menyikapi temuan serius ini, Tim Gabungan Media Investigasi mengeluarkan seruan dan desakan kepada pihak berwenang:
Polres Karawang diminta segera turun langsung untuk memeriksa lokasi dan mengamankan barang bukti.
BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang didesak untuk dilibatkan dalam proses penyegelan dan audit izin.
Propam dan Divisi Pengawasan Polri dituntut melakukan penyelidikan internal untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat.
Transparansi penuh dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan publik tetap terjaga jaminan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dari segala bentuk intimidasi.
“Ini bukan sekadar toko obat, ini titik api yang bisa merusak satu generasi. Kami dari Tim Gabungan Media Investigasi akan terus memantau dan menekan pihak berwenang agar bertindak, bukan diam,” tutup perwakilan tim di lokasi. (Laporan : Untung P)
