Pilihan EditorRegional

Akibat Terlilit Utang, Seorang Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang DD untuk Judol

×

Akibat Terlilit Utang, Seorang Perangkat Desa Purbayasa Tegal Diduga Gunakan Uang DD untuk Judol

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, (foto Iatimewa)

Beritamerdeka.co.id – Seorang oknum perangkat desa yang merangkap Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Purbayasa, Pangkah, Kabupaten Tegal, D, diduga selewengkan dana desa.

Termasuk salah satunya dari Anggaran Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu diduga digunakan untuk judi online (Judol).

Advertisement
Scroll untuk membaca

Dana yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta, dan diduga digunakan untuk bermain judi online telah terkonfirmasi Kepala Desa setempat.

Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Musim Hujan 2025, PMI Kabupaten Tegal Siaga Total

Dugaan penyelewengan ini telah dikonfirmasi Kepala Desa Purbayasa, Amir Hamzah yang membenarkan adanya penyimpangan anggaran sebagaimana dikutip portaljatengnews pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Klarifikasi dan Pengembalian Dana

​Informasi penyelewengan ini awalnya diterima oleh pihak Kecamatan Pangkah dari Kepala Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Camat beserta tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) tingkat kecamatan melalui kunjungan resmi.

​Camat Pangkah, Cahyono, saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis, 20 November 2025 membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa oknum TPK berinisial D telah membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang.

Meski berkembang spekulasi bahwa perangkat desa tersebut menggunakan dana desa itu untuk bermain judi online, namun Camat Pangkah menyebutkan bahwa dana desa tersebut digunakan lantaran yang beraangkutan dalam keadaan terlilit utang.

​”Dugaan tersebut benar adanya. Hasil klarifikasi saat pembinaan menyebutkan bahwa oknum menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi karena terlilit pinjaman usaha,” jelas Cahyono.

​Klarifikasi yang dilakukan bersama pendamping desa dan pendamping lokal desa, dengan menyajikan data Siskeudes dan rekening koran RKD Purbayasa, menyepakati bahwa D wajib mengembalikan dana tersebut dengan penjamin sang ayah kandung.

​Dalam surat pernyataan awal, D sanggup mengembalikan dana pada tanggal 28 Oktober 2025. Namun, setelah Binwas awal dilaksanakan, diketahui D baru melunasi 50% dari total temuan.

Inspektorat Turun Tangan

​Tim Binwas Kecamatan kemudian menyusun dan mengirimkan surat kepada Bupati Tegal agar Inspektorat dapat melakukan monitoring.

​Monitoring dari Inspektorat dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025. Hasil monitoring menyepakati bahwa D akan melunasi sisa dana temuan pada hari itu juga.

​Siang hari setelah monitoring Inspektorat, D berhasil membuktikan pelunasan atas seluruh temuan anggaran.

​Sebagai langkah administrasi dan sesuai saran dari Inspektorat, D dikenai Surat Teguran I berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Perangkat Desa Nomor 74 Tahun 2016. (Anis Yahya)