Hukum KriminalPilihan Editor

Usai Inkracht, Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Pidana

×

Usai Inkracht, Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tegal, Ni Luh Made Ariadiningsih, dan disaksikan oleh unsur perwakilan Forkopimda, Kepala BNN Tegal, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum, dengan rincian antara lain:

Tramadol sebanyak 1.583 butir
Hexymer sebanyak 15.557
Double Y sebanyak 2.082
Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir
Sabu seberat 52, 851 gram netto
Ganja seberat 58,805 gram netto
Tembakau Gorilla seberat 25,417 gram netto
2 bilah senjata tajam jenis golok
serta barang bukti lain berupa handphone sebanyak 5 unit

Dalam keterangannya, Ni Luh Made Ariadiningsih menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti untuk tahun ini dilaksanakan sudah 4 kali, putusan pengadilan dimusnahkan karena sudah inkracht. Ini dari kasus narkoba maupun asusila,” ungkapnya.

Selain itu ia menegaskan, bahwa saat ini para pelaku tindak kejahatan tersebut sudah ditahan, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Slawi

“Untuk pelaku sendiri itu sudah dipidana dan ditahan di lembaga pemasyarakatan. Untuk lamanya sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegas Ni Luh.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tegal, Nasrudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dalam memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, serta tindak pidana lainnya.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.

“Ini merupakan komitmen dan sinergitas antara kejaksaan, BNN, kepolisian, dinas kesehatan, termasuk juga dari pengadilan negeri. Ini membuktikan bahwa memang semangat kolektif-kolegial dalam konteks bagaimana pemberantasan narkoba itu diwujudkan dengan semangat bersama
sesuai dengan tupoksi masing-masing kelembagaan,” terangnya.

Selain pemberatasan, pencegahan penyalahgunaan narkoba juga terus dilakukan melalui program cegah berantas, karena keduanya harus berjalan terus.

“Hari ini kita fokus pada penegakan hukum, pemberantasan. Tapi bersama dengan itu kita lakukan juga tindakan preventif dengan mengedukasi masyarakat, seluruh stakeholder agar mensukseskan gerakan war on drug for humanity,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat khusus, dilarutkan, serta dipalu, dengan pengawasan ketat dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***