Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Direksi PT. ISW dan Sekda Kota Tegal Disomasi Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

×

Direksi PT. ISW dan Sekda Kota Tegal Disomasi Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
H. Suprianto, SH dan Kuasa Hukumnya H. Khaeru Sholeh dari Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Khaeru Sholeh, S.H.,M.H saat merilis Somasi kedua terhadap PT ISW dan Sekda Kota Tegal adanya dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Rabu, 24 Desember 2025

Beritamerdeka.co.id – Direksi PT ISW dan Sekda Kota Tegal Disomasi untuk kali kedua oleh H Suprianto, SH terkait adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan H Suprianto, SH alias Jipri dalam menyikapi adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan buruh outsourcing dibawah UMK Kota Tegal.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Jipri merilis pernyataan adanya dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan bersama kuasa hukumnya Khaeru Shaleh, dikediamannya, Perum Ndalem Kinasih, Rabu, 24 Desember 2025.

H Suprianto, SH alias Jipri

“Klien kami sudah mempunyai cukup bukti yang menguatkan tentang adanya dugaan pelanggaran ketenagakerajaan yang diduga dilakukan oleh PT. ISW sehingga dilayangkan somasi kedua ini. Karena jawaban sekda maupun ISW (Somasi I) belum memuaskan,” kata H. Khaeru Sholeh, dari Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Khaeru Sholeh, S.H.,M.H. dan Rekan.

Disebutkan bahwa dasar hukum dilayangkan surat somasi tersebut berdasarkan ketentuan regulasi dan peraturan perundangan sebagai hukum positif.

Sementara H Suprianto menegaskan kembali pernyataan kuasa hukumnya bahwa pihaknya menindaklanjuti somasi pertama dimana pada somasi kedua tersebut merupakan peringatan hukum kepada PT. ISW dan pemerintah Kota Tegal untuk dapat melaksanakan isi dari somasi tersebut.

PT. ISW Diduga Melanggar Ketentuan Gaji Tenaga Outsourcing di Kota Tegal

“Catat, saya sebagai pemberi somasi sudah mengantongi lima bukti dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana undang-undang ketenagakerjaan pekerja dibayar dibawah UMK, satu poin saya bocorkan yaitu saya memgantongi bukti perjanjian antara ISW dan salah satu OPD,” ungkap Jipri.

Bahkan dikatakan lebih lanjut, pihaknya akan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) kalau jawaban somasi kedua tidak ditanggapi atau tidak selaras dengan isi somasi yang dilayangkan.

“Dugaan pelanggaran itu antara lain, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Tahun 2025, pelanggaran norma ketenagakerjaan, penyimpangan penggunaan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing), serta dugaan pelanggaran prinsip tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan potensi tindak pidana ketenagakerjaan, yang patut diduga melibatkan PT Inti Sarana Wijaya selaku penyedia jasa dan/atau unsur Pemerintah Daerah Kota Tegal selaku pengguna jasa,” tegasnya.

Menurut Jipri, hingga Somasi ke Il dilayangkan, tidak terdapat bukti konkret bahwa, Upah pekerja telah disesuaikan dengan UMK Kota Tegal Tahun 2025, Kekurangan upah (backpay) telah dihitung dan dibayarkan, Audit kepatuhan oleh Pemda Kota Tegal terhadap pengupahan dan PKWT telah dilaksanakan secara transparan dan menghasilkan langkah korektif.

“Berdasarkan hasil penelusuran data faktual yang kami peroleh, informasi yang dihimpun, dan laporan-laporan dari pihak Pekerja Outsourcing PT. Inti Sarana Wijaya, ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran.

“PT. Inti Sarana Wijaya membayarkan upah kepada pekerja outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemda Kota Tegal di bawah UMK Kota Tegal Tahun
2025, sehingga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025,” papar Jipri.

Pekerja masih kata Jipri, menerima upah yang tidak sesuai standar minimum yang telah ditetapkan secara imperatif oleh pemerintah provinsi.

Pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian langsung bagi pekerja dan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi penyedia jasa dan instansi pemerintah yang lalai mengawasi.

Pemda Kota Tegal sebagai pengguna jasa outsourcing tidak melakukan koreksi, pembinaan, audit ketenagakerjaan, atau langkah hukum terhadap penyedia jasa, sehingga terjadi:

1. Pembiaran pelanggaran UMK
2. Kelalaian pengawasan
3. Dugaan maladministrasi
4. Dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara dasar hukum yang menjadi landasan melakukan somasi antaranya,

1.UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

a. Pasal 88A ayat (3) dan (4): Upah minimum wajib dipatuhi oleh setiappengusaha.

b. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

C. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (Ketentuan Pidana): Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan pidana penjara paling lama (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah)

3.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kewajiban pengawasan oleh Kepala Daerah dan perangkatnya.

4.UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa saksi, kortban, pelapor, dan ahli yang memberikan laporan, keterangan, atau kesaksian dengan itikad baik berhak memperoleh perlindungan dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan atau keterangannya.

Baik Sekda Kota Tegal maupun Direktur PT ISW hingga tulisan diangkat tayang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan redaksi beritamerdeka.co.id hingga pukul 18.00 WIB Rabu, 24 Desember 2025.

(Anis Yahya)