
Beritamerdeka.co.id – Menjelang puncak perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Terpadu di sepanjang Jalur Pantura, Rabu 24 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana dalam mendukung kelancaran Operasi Lilin Candi 2025. Peninjauan dimulai sejak pagi hari menyisir rest area jalur A dan B, mencakup wilayah Kendal hingga Brebes, yang menjadi titik krusial pergerakan masyarakat.
Pelayanan Humanis Jadi Prioritas
Saat menyambangi Pos Terpadu Exit Tol Pejagan, Brebes, Brigjen Pol. Latif Usman menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan strategi Hospitality (keramahtamahan) dan Safety (keamanan).

”Perkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dan berikan pelayanan dengan pendekatan yang humanis. Pastikan masyarakat merasa aman, nyaman, dan terbantu selama perjalanan libur Nataru,” tegas Wakapolda.
Selain pengamanan fisik, Wakapolda meminta personel aktif melakukan edukasi keselamatan melalui berbagai media, baik visual maupun komunikasi langsung, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Antisipasi Cuaca dan Larangan Perayaan Berlebihan
Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, Wakapolda juga mengingatkan jajaran untuk siaga terhadap potensi bencana alam. Ia menekankan agar setiap situasi darurat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Polda Jateng Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Tegal

Terkait perayaan malam pergantian tahun, Brigjen Pol. Latif mengimbau masyarakat untuk tidak berpesta secara berlebihan. Hal ini sebagai bentuk empati terhadap warga yang sedang terdampak bencana di beberapa wilayah. Masyarakat disarankan mengisi malam tahun baru dengan kegiatan sederhana atau doa bersama.
Update Arus Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang
Hingga Rabu siang, dilaporkan terjadi peningkatan volume kendaraan di ruas tol maupun jalur arteri Pantura. Namun, arus lalu lintas diklaim masih terpantau aman dan terkendali.
Wakapolda juga menyoroti penegakan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan, akan kami tindak tegas sesuai aturan, namun tetap dengan prosedur yang humanis,” tambahnya.

Imbauan untuk Pemudik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menambahkan agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang tersedia.
– Darurat: Hubungi Call Center Polri 110 (24 Jam).
– Pesan Keselamatan: Patuhi aturan lalu lintas dan segera istirahat jika merasa lelah.
(*/Anis Yahya)
