BeritaMerdeka.co.id – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah seharusnya telah menjadi masa lalu. Namun di berbagai daerah, praktik ini justru masih bertahan, bahkan kerap dilakukan secara terang-terangan dengan dalih buku pendamping yang telah disepakati. Padahal, regulasi sudah jelas sekolah dilarang menjual atau mewajibkan pembelian LKS kepada siswa.
Ironisnya, praktik ini justru sering terjadi di sekolah negeri yang sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui anggaran pendidikan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, beban biaya pendidikan yang seharusnya ditekan justru dialihkan kembali ke pundak orang tua.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas melarang satuan pendidikan menjadi penjual atau perantara penjualan buku, termasuk buku pendamping seperti LKS. Larangan ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Ketika LKS atau buku pendamping diwajibkan dan diperjualbelikan di sekolah, maka praktik tersebut tak ubahnya pungutan terselubung. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ini adalah persoalan etika. Sekolah yang semestinya menjadi ruang pembebasan dan pemerataan akses pendidikan, justru berubah menjadi ruang transaksi ekonomi.
Alasan yang sering muncul pun nyaris seragam, yakni untuk memudahkan belajar, meningkatkan kualitas pembelajaran, atau karena buku paket dianggap kurang. Dalih-dalih ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi menjadi bermasalah ketika solusi yang diambil justru melanggar aturan.
Guru sejatinya memiliki kebebasan pedagogik untuk menyusun bahan ajar sendiri, termasuk LKS. Negara bahkan menyediakan dana BOS yang bisa dimanfaatkan untuk pengadaan bahan ajar. Maka ketika LKS dijual kepada siswa, patut dipertanyakan: apakah ini murni demi pembelajaran, atau telah bergeser menjadi kepentingan ekonomi?
Harga LKS mungkin terlihat sepele Rp12.000 hingga Rp20.000 per mata pelajaran. Namun jika dikalikan dengan banyaknya mata pelajaran dan jumlah anak dalam satu keluarga, beban itu menjadi signifikan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini menciptakan ketimpangan di ruang kelas. Siswa yang tidak mampu membeli LKS kerap merasa terpinggirkan, bahkan secara tidak langsung distigma sebagai “kurang siap belajar”.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah turut membuat praktik penjualan LKS terus berulang. Banyak laporan orang tua yang berhenti di meja sekolah, tanpa tindak lanjut berarti. Transparansi pengelolaan BOS pun masih sering menjadi formalitas administratif, bukan instrumen kontrol publik.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jargon “pendidikan gratis” tak lebih dari slogan kosong.
Larangan penjualan LKS bukan sekadar aturan tertulis, tetapi komitmen negara untuk melindungi hak peserta didik. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan sekolah yang masih melanggar, sekaligus keberanian orang tua dan masyarakat untuk bersuara.
Pendidikan tidak boleh dikomersialkan secara terselubung. Sekolah bukan pasar, dan siswa bukan konsumen. Selama praktik penjualan LKS masih dibiarkan, selama itu pula keadilan dalam pendidikan hanya akan menjadi janji yang tak kunjung terwujud.***












