Beritamerdeka.co.id – Kondisi memprihatinkan menimpa Suwarti (50), seorang janda dua anak di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bagian belakang rumahnya kini tak lagi beratap setelah genting-gentingnya hancur dimakan usia. Untuk bertahan dari panas dan hujan, ia terpaksa membentangkan plastik seadanya di atas rangka bambu yang mulai melapuk.
Pemandangan miris ini ditemukan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat meninjau lokasi di RT 004 RW 001 Kelurahan Panggung, Minggu (18/1/2026). Ali turun ke lapangan setelah menerima laporan warga mengenai kondisi hunian Suwarti yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan penghuninya.
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Sebagian rumah sudah tidak beratap, hanya ditutup plastik untuk menangkis panas dan hujan. Padahal, penyangga atap yang terbuat dari bambu sudah sangat rapuh. Jika dibiarkan, ini bisa ambruk sewaktu-waktu,” ujar Ali di sela-sela tinjauannya.
Soal Raperda Minol (Ciu), Pansus IV DPRD Kota Tegal Beri Deadline Usulan Masyarakat
Terbentur Aturan Desil 6
Ironisnya, meski kondisi fisiknya sangat buruk, rumah Suwarti sulit mendapatkan bantuan resmi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berdasarkan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Suwarti tercatat masuk dalam Desil 6.
Secara regulasi, bantuan RTLH diprioritaskan bagi warga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Status Desil 6 ini secara otomatis menutup peluang Suwarti mendapatkan bantuan dari anggaran daerah.
“Realita di lapangan menunjukkan rumah ini darurat, namun secara data administratif beliau tidak berpeluang mendapat bantuan RTLH. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” tambah Ali.
Dorong Diskresi dan Peran Baznas
Menanggapi kebuntuan regulasi tersebut, Ali Mashuri mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih luwes dalam menangani persoalan kemanusiaan. Ia meminta jajaran eksekutif, mulai dari Wali Kota hingga dinas terkait, untuk mencari celah regulasi bagi kondisi darurat.
Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga non-APBD seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan intervensi cepat
“Jika APBD terbentur aturan desil, gunakan langkah-langkah lain seperti Baznas agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan. Ibu Suwarti sebagai warga negara dan seorang ibu tunggal berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.
Harapan di Tengah Kecemasan
Sementara itu, Suwarti hanya bisa pasrah menanti uluran tangan. Setiap kali mendung menggelayut di langit Tegal, rasa cemas selalu menghantuinya. Ia khawatir plastik pelindung rumahnya robek atau rangka bambunya patah karena sudah lapuk.
”Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa menempati rumah secara aman tanpa perasaan was-was,” ucap Suwarti lirih.
(*/Anis Yahya)














