Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan Editor

Dwi Hendra Saputro Resmi Dilantik sebagai Ketua PBH Peradi Kota Tegal

×

Dwi Hendra Saputro Resmi Dilantik sebagai Ketua PBH Peradi Kota Tegal

Sebarkan artikel ini
Ketua PBH DPC Peradi Kota Tegal 2025 - 2028, Dwi Hendra Saputro, SH, MH dalam acara pelantikannya di gedung Adipura, Kota Tegal, Jumat, 22 Januari 2026

Beritamerdeka.co.id – Dwi Hendra Saputro, S.H.,M.H resmi dilantik sebagai Ketua PBH Peradi Kota Tegal 2025 – 2028 di Gedung Adipura, Kamis 22 Januari 2026.

Ketua PBH DPC Peradi Kota Tegal yang baru dilantik, Dwi Hendra mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis pada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk masyarakat yang mau minta bantuan hukum bisa mendatangi sekretariat kantor PBH DPC Peradi Kota Tegal ,” ujarnya Dwi Hendra Saputro.

Pelantikan Pengurus PBH DPC Peradi Kota Tegal 2025 – 2028 di Gedung Pertemuan Adipura Kota Tegal,Kamis 22 Januari 2026

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Tegal, Suskoco, S.H.,M.M berharap kepengurusan yang baru dilantik mampu menjawab seluruh tantangan pertanyaan masyarakat tentang prinsip-prinsip mendapatkan keadilan hukum.

Menurutnya, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia atau PBH Peradi merupakan lembaga yang dibentuk oleh Perhimpunan Advokat Indonesia untuk menjalankan amanah UU Advokat terkait pemberian bantuan hukum secara gratis (pro bono).

“Pusat Bantuan Hukum PERADI didirikan berdasarkan mandat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ungkapnya.

Wali Kota Tegal yang hadir dalam acara tersebut pada sambutannya menyampaikan apresiasinya sekaligus menaruh harapan besar kepada jajaran pengurus yang baru dilantik.

Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan pusat bantuan hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pusat bantuan hukum bukan sekadar bagian dari organisasi profesi, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan hukum benar-benar hadir bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujar Dedy Yon.

Lebih lanjut, ia berharap Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tegal, terutama melalui program penyuluhan hukum.

Upaya tersebut diyakini mampu membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan.

Mengapa harus terdapat lembaga bantuan hukum seperti PBH Peradi, sebab tanpa lembaga bantuan hukum seperti PBH Peradi, banyak orang kecil yang tersangkut kasus hukum akan kesulitan mendapatkan pembelaan karena biaya pengacara yang mahal.

Sehingga dengan adanya PBH tersebut, untuk memastikan bahwa keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar.

Syarat mendapatkan bantuan hukum

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum
​masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum dari PBH PERADI biasanya perlu memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. ​Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
2. ​Identitas Diri (KTP/KK).
3. ​Dokumen Perkara (misal: surat panggilan polisi, gugatan, atau dokumen terkait lainnya).
4. ​Permohonan secara tertulis yang diajukan ke kantor PBH terdekat.

(Anis/Ade/Abiet)