Beritamerdeka.co.id – Gelombang penertiban terhadap peredaran obat keras di “Warung Aceh” kini berbuntut panjang. Spekulasi di tengah masyarakat kini melebar pada isu pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Warga mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tegal dalam menertibkan peredaran miras yang diduga kuat dijual secara ilegal di berbagai tempat hiburan.
Diduga, hampir seluruh tempat hiburan di Kota Tegal yang menjajakan Minol tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Soal Raperda Minol (Ciu), Pansus IV DPRD Kota Tegal Beri Deadline Usulan Masyarakat
Pansus IV DPRD Panggil 50 Pengusaha
Menanggapi keresahan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal mengambil langkah tegas. Rencananya, sebanyak 50 pengusaha dari sektor Bar, Karaoke, Hotel, Spa, hingga Lounge akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas usaha mereka yang disinyalir menyediakan minuman beralkohol.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mohamad Ali Mashuri, S.AP, menegaskan bahwa agenda pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
”Terkait dengan Minol, tanggal 9 April 2026, DPRD Kota Tegal akan mengundang seluruh pengusaha yang tercatat di DPMPTSP terkait dengan perizinan yang terindikasi di dalamnya menjual minuman beralkohol,” ujar Ali Mashuri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2026).
DPMPTSP Belum Keluarkan Izin Minol
Berdasarkan koordinasi dengan pihak eksekutif, Ali mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa Pemerintah Kota Tegal melalui DPMPTSP belum pernah mengeluarkan satu pun surat izin penjualan minuman beralkohol untuk tempat hiburan di wilayahnya.
”Pihak perizinan menyatakan mereka belum pernah mengeluarkan izin penjualan Minol, baik di Bar, Karaoke, Hotel, maupun tempat hiburan lainnya. Maka kami akan mengundang sekitar 50 pengusaha tersebut untuk mendengarkan langsung keterangannya,” imbuh Ali.
Mempertanyakan Pola Pengawasan Pemkot
Selain memanggil para pelaku usaha, Pansus IV juga menyoroti kinerja pemerintah kota. Legislator ingin membedah pola pengendalian dan pengawasan yang selama ini dijalankan oleh instansi terkait.
”Ini akan menjadi catatan penting bagi Pansus IV. Kami ingin tahu bagaimana pola pengendalian dan pengawasan yang dilakukan Pemkot, karena faktanya di lapangan, penjualan minuman beralkohol yang jelas-jelas tidak berizin ini sangat marak terlihat,” pungkasnya.
Langkah DPRD ini diharapkan dapat memperjelas status legalitas peredaran Minol di Kota Tegal serta memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan tanpa pandang bulu. ***













