Beritamerdeka.co.id – Memaknai semangat Hari Kartini, Wakil Wali Kota Tegal yang akrab disapa Mba Iin, melakukan gerak cepat dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Didampingi sejumlah pengurus organisasi wanita dan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mba Iin melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal dan Polres Tegal Kota pada Selasa, 21 April 2026.
Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memantapkan langkah strategis dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Tegal.
Tegakkan UU TPKS, Tolak Mediasi
Dalam pertemuan tersebut, Mba Iin menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara murni tanpa kompromi.

”Di beberapa daerah, kami mendapati kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara mediasi. Padahal, secara UU TPKS, tidak ada celah untuk hal tersebut,” tegas Mba Iin.
Ia meminta agar seluruh elemen penegak hukum bertindak tegas guna memberikan efek jera bagi pelaku. Mba Iin juga berharap proses hukum tidak mengalami hambatan sehingga korban segera mendapatkan keadilan.
Rencana Road Show Edukasi ke Kelurahan
Sebagai langkah preventif, Pemkot Tegal bersama Kejari dan Polres Tegal Kota berencana melakukan road show edukasi ke seluruh kelurahan di Kota Tegal.
Wawali Tegal Lakukan Pendampingan Anak Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang

”Kejaksaan dan Polres sudah siap bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar TPKS tidak terjadi di Kota Tegal melalui edukasi langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Dukungan Penuh Aparat Penegak Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., menyambut baik langkah koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan menunda penanganan perkara.
”Jika bukti cukup, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan dengan tuntutan yang sesuai fakta persidangan demi memberikan efek jera,” ujar I Wayan Eka.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Tegal Kota, Heru Antariksa Cahya, menyatakan bahwa institusinya terus memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara struktural melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat terdapat empat kasus kekerasan seksual di Kota Tegal. Angka ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, dengan catatan sebagian besar kasus melibatkan pelaku atau korban dari luar daerah meski lokasi kejadian berada di wilayah Kota Tegal.
Imbauan Gerak Cepat
Menutup rangkaian kunjungan, Wakil Wali Kota Tegal mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.
”Harus gerak cepat, baik masyarakat, pemerintah, maupun penegak hukum, agar setiap kasus bisa segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkas Mba Iin. (***)













