Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Langkah Maju Pemekaran Brebes Selatan: Berkas Segera Masuk Paripurna DPRD Jateng

×

Langkah Maju Pemekaran Brebes Selatan: Berkas Segera Masuk Paripurna DPRD Jateng

Sebarkan artikel ini
Goa Jepang di Wisata Agro Kaligua salah satu sektor pariwisata pendukung pendapatan daerah yang terletak di wilayah Pemekaran Brebes Selatan. (Foto : bocahporka.blogspot.com)

Beritamerdeka.co.id – Harapan masyarakat di wilayah Brebes Selatan untuk memiliki daerah otonom baru (DOB) kembali menemukan titik terang. Tokoh Pemekaran Brebes Selatan, Abdul Karim Nagib, mengungkapkan adanya perkembangan signifikan pasca-rapat koordinasi bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah baru-baru ini.

​Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Ketua Komisi A, dan Biro Otonomi Daerah (Otda) tersebut, terungkap bahwa berkas usulan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan yang sempat tertunda selama beberapa tahun kini sudah berada di tangan legislatif provinsi.

Menanti Sidang Paripurna dan Restu Jakarta

​Abdul Karim Nagib menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah resmi mengirimkan berkas usulan tersebut ke Komisi A. Ia memberikan sinyal positif bahwa proses di tingkat provinsi akan segera tuntas.

Salah seorang tokoh Pemekaran Brebes Selatan, Abdul Karim Nagib

​”Insya Allah dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada sidang paripurna. Kami dijanjikan sebelum akhir 2026 berkas ini sudah dikirim ke Jakarta,” ujar Nagib.

​Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat bahwa perjuangan belum usai. Tantangan terbesar tetap berada di Pemerintah Pusat. Sebagaimana diketahui, pemerintah masih memberlakukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah di seluruh Indonesia sejak 2015, kecuali untuk wilayah Papua.

​”Masalah putusan Jakarta mau sampai kapan, itu kita tidak ada yang tahu. Walaupun berkas-berkas sudah sampai di Jakarta, selama moratorium belum dicabut, prosesnya tetap akan tertahan di sana,” imbuhnya secara realistis.

Profil Calon Kabupaten Brebes Selatan (Kabupaten Bumiayu)

​Rencana pemekaran ini didasari oleh aspirasi kuat masyarakat di enam kecamatan yang selama ini merasa terkendala jarak geografis menuju pusat pemerintahan di Brebes Kota.

1. Cakupan Wilayah:
* ​Bumiayu (Proyeksi Ibu Kota/Pusat Pemerintahan)
* ​Paguyangan
* ​Sirampog
* ​Tonjong
* ​Bantarkawung
* ​Salem

2. Urgensi Pemekaran:
– ​Aksesibilitas: Jarak tempuh dari wilayah pegunungan seperti Salem ke pusat kota Brebes memakan waktu lama dan medan yang berat.
– ​Kepadatan Penduduk: Brebes merupakan salah satu kabupaten dengan penduduk terbanyak di Jateng, sehingga pemekaran dianggap kunci pemerataan anggaran.
– ​Kemandirian Ekonomi: Optimalisasi potensi pertanian, perkebunan (seperti Kebun Teh Kaligua), dan pariwisata lokal.

Tokoh Brebes Selatan H Malawi Himbau Tunda Aksi Demo Soal RTH

Apa yang Terjadi Jika Moratorium Dicabut?

​Jika pemerintah pusat memberikan lampu hijau, Brebes Selatan tidak langsung menjadi kabupaten definitif, melainkan harus melalui beberapa tahapan sesuai UU No. 23 Tahun 2014:

* ​Daerah Persiapan: Menjadi daerah persiapan selama minimal 3 tahun di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Bupati.
* ​Penataan Aset: Pembagian personel ASN dan penyerahan aset fisik dari kabupaten induk.
* ​Kemandirian Fiskal: Tantangan besar dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur secara mandiri.

Presidium Pemekaran terus berkomitmen melakukan audiensi rutin agar momentum ini tidak meredup. “Secara prinsip, DPRD dan Pemkab Brebes sudah memberi lampu hijau administratif. Sekarang fokus kita adalah mengawal proses di tingkat provinsi hingga sampai ke DPR RI dan Kemendagri,” pungkas Nagib. ***