Beritamerdeka.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih mudah dan modern. Salah satunya melalui layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online yang telah efektif diterapkan sejak tahun 2023, termasuk di lingkungan Polres Tegal.
Layanan digital tersebut memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus antre lama di kantor kepolisian. Pemohon cukup melakukan pendaftaran melalui aplikasi Super APP Polri, kemudian mengikuti tahapan verifikasi hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kaur Yanmin Satintelkam Polres Tegal Bripka Viddy Setiya Nur Endra didampingi Aipda Andi Febri menyampaikan, permohonan SKCK pasca kelulusan sekolah hingga saat ini masih dalam kondisi normal.
“Untuk pembuatan SKCK di Polres masih normal, karena sekarang pakainya online. Disamping itu ada dua tempat yaitu di Polres dan bisa melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk mempermudah layanan,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Disebutkan juga oleh Bripka Viddy, persyaratan pembuatan SKCK diantaranya E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah terakhir, pass foto 4×6 background merah 4 lembar serta BPJS/KIS.
“Terkait persyaratan BPJS, sebelumnya mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 06 Tahun 2023 yang mensyaratkan lampiran BPJS dalam pengurusan SKCK, tapi sekarang tidak wajib, namun apabila ada lebih baik disertakan,” jelasnya.

Mayoritas pemohon menggunakan SKCK untuk kebutuhan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun persyaratan administrasi lainnya.
“Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung melanjutkan pembayaran PNBP sebesar Rp30 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bripka Viddy.
Selain proses pendaftaran yang semakin praktis, pengambilan SKCK juga dibuat lebih fleksibel. Dokumen SKCK dapat diambil di seluruh Polres dengan membawa bukti pembayaran PNBP. Bahkan, pengambilan dapat diwakilkan kepada pihak lain selama membawa bukti pembayaran yang sah.
Dengan sistem pelayanan berbasis digital tersebut, Polres Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik berbasis teknologi di lingkungan Polri.***














