Berita Merdeka – Bagi masyarakat pada umumnya, banyak yang belum memahami tentang gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN itu sebenarnya untuk apa.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa diberikannya Gaji ke 13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN.

Selain Gaji ke 13, terdapat pula Gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada ASN untuk memenuhi tambahan kebutuhan ASN menjelang hari raya keagamaan.
Namun adanya wacana bakal dihapusnya Gaji ke 13 dan Gaji ke 14, setidaknya sempat membikin gaduh jagad medsos serta memunculkan cipta kondisi kurang nyaman bagi perasaan ASN.
Karena sudah dipastikan seandainya kebijakan tersebut betul-betul diterapkan oleh pemerintah, maka bakal berkurangnya jumlah besaran nominal pendapatan ASN dalam menghadapi hari raya keagamaan. Meski demikian, penghapusan gaji ke 13 dan 14 masih sebatas wacana.
Sebenarnya rincian gaji ke 13 dan ke 14 itu apa saja hingga menjadikan kegelisahan sendiri bagi sebagian besar ASN? Berikut rincian gaji ke 13 dan gaji ke 14 yang perlu diketahui masyarakat pada umumnya.
Komponen Gaji ke 13 bagi ASN untuk tahun 2025 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangakat dan jabatan.
Bagi ASN di pemerintah daerah yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan
Ada juga kategori tertentu yang tidak berhak menerima gaji ke-13, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh pihak lain. (***)