Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Tni Polri

Wacana Penghapusan dan Begini Rincian Gaji ke 13 dan 14 bagi ASN

Anis Yahya 11 Maret 2024

Berita Merdeka – Bagi masyarakat pada umumnya, banyak yang belum memahami tentang gaji ke 13 dan gaji ke 14 bagi ASN itu sebenarnya untuk apa.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa diberikannya Gaji ke 13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN.

Wacana penghapusan Gaji ke 13 dan 14 bagi ASN

Selain Gaji ke 13, terdapat  pula Gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada ASN untuk memenuhi tambahan kebutuhan ASN menjelang hari raya keagamaan.

Namun adanya wacana bakal dihapusnya Gaji ke 13 dan Gaji ke 14, setidaknya sempat membikin gaduh jagad medsos serta memunculkan cipta kondisi kurang nyaman bagi perasaan ASN.

Karena sudah dipastikan seandainya kebijakan tersebut betul-betul diterapkan oleh pemerintah, maka bakal berkurangnya jumlah besaran nominal pendapatan ASN dalam menghadapi hari raya keagamaan. Meski demikian, penghapusan gaji ke 13 dan 14 masih sebatas wacana.

Sebenarnya rincian gaji ke 13 dan ke 14 itu apa saja hingga menjadikan kegelisahan sendiri bagi sebagian besar ASN? Berikut rincian gaji ke 13 dan gaji ke 14 yang perlu diketahui masyarakat pada umumnya.

Komponen Gaji ke 13 bagi ASN untuk tahun 2025 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangakat dan jabatan.

Bagi ASN di pemerintah daerah yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan

Ada juga kategori tertentu yang tidak berhak menerima gaji ke-13, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh pihak lain. (***)

Continue Reading

Previous: Pj Wali Kota Tegal Buka Konkot PGRI, Ini Pesan yang Disampaikan
Next: Tentang Beritamerdeka

Berita Lainnya

IMG-20250820-WA0110
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Tni Polri

Crepes, Jajanan Favorit Anak Hingga Dewasa, Ramah Harganya Enak Rasanya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
IMG-20250820-WA0032
  • Berita Utama
  • Pendidikan
  • Tni Polri

Polsek Tegal Timur Adakan Pembinaan Kepada Pelajar, Begini Tujuannya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
ABK hilang di Perairan Larangan Tegal
  • Berita Utama
  • Tni Polri

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Larangan Tegal, Satu ABK Hilang

Ade Windiarto 19 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.