Beritamerdeka.co.id – Lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yang dikelola CV. Curtina Prasara belakangan tiba-tiba menjadi primadona pemberitaan di sejumlah media online.
Berkelindan informasi adanya prosesi pergantian pengelolaan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yang kabarnya sudah melalui mekanisme pemilihan pengelola baru dari CV. Curtina Prasara sebagai pengelola lama.
Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah pada tahun 2022 telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Sama dengan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, MM sebagai pemenang dalam pemilihan pengelola Lahan Parkir rumah sakit plat merah tersebut.

“Pada perjalanannya, terjadi perubahan kesepakatan baru yang dituangkan dalam lembar perjanjian ‘Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal,” ungkap Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH saat ditemui dikediaman Indra Romansyah di jalan Nanas Gg Klengkeng, Kel Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu, 5 Maret 2025.
Perubahan kerjasama itu diberi titel “Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal’ bernomor 415.1/005.F/II/2024 – Nomor 283 KT/RS02/2024.
Addendum Kesatu perjanjian tersebut ditandatangani antara Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal saat itu oleh drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
Perubahan perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal bernomer 415.1/013/2022 – Nomor 283 KT/RS01/2022 khususnya pada Bab V.
Pada Bab V (Lima) berbunyi soal Jangka Waktu yang pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Namun pada hari Kamis, 1 Februari 2024 telah disepakati untuk dilakukan perubahan perjanjian yang dituangkan dalam lembar Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal’ bernomor 415.1/005.F/II/2024 – Nomor 283 KT/RS02/2024.
Kesepakatan dilakukannya addendum tersebut utamanya perubahan pada Bab V Pasal 5 ayat 1 yang semula berbunyi “PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak, berubah menjadi :
“PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak“.
“Nampak sekali adanya ketidaktertiban administratif di RSUD Kardinah, bagaimana mungkin mencatat isi perjanjian “berlaku 5 (lima) tahun sejak tahun 2022 kok sampai dengan 2025″ yang semestinya 2027, ini kecerobohan administrasi rumah sakit,” jelas Ibenk.
Ironisnya lagi masih menurut Ibenk, Plt Direktur RSUD Kardinah yang sekarang, Dr Haryo Teguh mengeluarkan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Tanggal 22 Februari 2025 Nomor: 000.3.3/006/II/2025 ditengah belum berakhirnya jangka waktu pengelolaan parkir oleh CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan 2 tahun lagi hingga 2027.
“Belum lagi entah sadar atau tidak, Plt Direktur RSUD Kardinah berkirim surat pemberitahuan yang isinya sangat jelas mengingatkan bahwa jangka waktu perjanjian berakhir di tahun 2025. Mereka seperti menutup mata ada dokumen yang jelas-jelas di perjanjian addendum tertulis jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak 2022,” terang Ibenk.
Artinya, kata Ibenk pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah berlaku kontra produktif terhadap perjanjian kerjasama yang diteken bersama antara RSUD Kardinah dengan CV. Curtina Prasara yang menimbulkan kegaduhan baik dilapangan antara perusahaan pengelola parkiran maupun internal rumah sakit yang pada gilirannya terjadinya ketidaksinkronan antar instansi pemerintah.
Ketidaksinkronan antar instansi nampak terlihat ketika Plt Direktur RSUD Kardinah, Dr Haryo Teguh, Sp.S.,M.Si.,Med dikonfirmasi awak media (1 Maret 2025) menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah dikuasakan ke Bagian Hukum Pemkot Tegal.
Namun menurut sumber di Sekretariat Daerah Pemkot Tegal menyebutkan bahwa Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto, SH belum menerima Nota Dinas permohonan pendampingan hukum dari pihak RSUD Kardinah.
“Pihak rumah sakit memang pernah menyampaikan persoalan parkiran tapi secara lisan dan sampai saat ini belum ada nota dinas permohonan pendampingan hukum,” kata sumber tadi.
Saat ini CV. Curtina Prasara telah mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal dan rencananya sidang perdananya akan digelar pada tanggal 19 Maret 2025.
Bahkan beberapa pengamat hukum di Kota Tegal memberikan pandangan dari perspektif hukum yang menyebutkan persoalan RSUD Kardinah Kota Tegal sangat berpotensi untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dugaan Mal Administrasi.
“Ya dari kesemrawutan administrasi manajemen rumah sakit, sangat berpotensi untuk diperkarakan di PTUN sebagai dugaan adanya mal administrasi,” ujar seorang praktisi hukum yang tidak bersedia disebutkan namanya. (Anis Yahya)