
Beritamerdeka.co.id – Pesta klaim kesuksesan pembangunan gedung MPP Kota Tegal yang belum lama dirayakan pemkot Tegal diduga menyisakan catatan kelam banyak pihak.
Selain catatan kelam dialami para pihak, dinamika proses pembangunan gedung MPP itu sendiri diawali dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, meski tender proyek pembangunan gedung MPP Kota Tegal dimenangkan PT. AAS, namun fakta lapangan menunjukkan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Paket pekerjaan Pembangunan gedung MPP Kota Tegal dilaksanakan melalui tender LPSE Kota Tegal dari tanggal 25 Mei – 27 Juni 2023.
Tender dimenangkan PT Artadinata Azzahra Sejahtera dengan no kontrak 02-KONTRAK/PEMB.MPP/VIII/2023 dan nilai kontrak Rp19.777.777.777,00 waktu pelaksanaan 180 hari.
Namun pelaksanaan pengerjaan lapangan pembangunan gedung MPP Kota Tegal 2023 dilaksanakan pihak lain yaitu oleh Ferry Firmansyah dan yang menjadi manajernya Andi Utomo.
Meski pernah dilakukan pencairan uang muka pembangunan gedung MPP Kota Tegal 2023 oleh PT. AAS sebesar Rp3.501.171.201 namun pekerjaan mengalami keterlambatan.
Pekerjaan pembangunan gedung MPP Kota Tegal 2023 oleh PT AAS yang dikerjakan oleh Ferry Firmansyah mengalami keterlambatan progress rencana jadwal pelaksanaan pada September – Oktober 2023 dengan capaian kurang lebih 25,869% dari target 44,058% dan hanya terrealisasi 18,189%.
Oleh karena terjadi keterlambatan pelaksanaan dalam prosess pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 maka PPKom Pekerjaan pembangunan Gedung MPP Kota Tegal mengeluarkan surat teguran kepada PT AAS.
PT AAS kemudian mengalihkan pekerjaan pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 dari Ferry Firmansyah kepada H.Iqsan dari purbalingga pada kurun waktu bulan Okt – selasai pekrjaam 100 % pembangunan Gedung MPP Kota Tegal th 2023 dikarenakan kondisi lapangan yang terbengkalai.
Pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 telah selesai dikerjakan 100% pada bulan januari 2024 oleh H.Iqsan dari Purbalingga.
Manager proyek pembangunan gedung MPP Kota Tegal 2023 atas nama H.Iqsan kemudian memgajukan permohonan pembayaran 100% kepada PPKom Pekerjaan pembangunan gedung MPP Kota Tegal pada DPUPR Kota Tegal akan tetapi oleh PPKom tidak di realisasikan permohonan pembayaran 100% pembangunan gedung MPP Kota Tegal.
H.Iqsan mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pemerintah Kota Tegal (DPUPR Kota Tegal) serta Dirut PT AAS di PN Purbalingga dengan no gugatan perkara 23/Pdt.G/2024/ PNPbg dan tuntutan pembayaran atas progres 100% pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 sebesar 11.727 045 045,00.
Atas kronologi tersebut diatas, H.Suprianto, SPd sebagai warga masyarakat kota Tegal menyampaikan beberapa dugaan bahwa Proyek pembangunan gedung MPP Kota Tegal Tahun 2023 yang dimenangkan dalam tender melalui LPSE Kota Tegal yaitu PT AAS tidak dikerjakan sendiri oleh TIM PT AAS.
Akan tetapi di kerjakan oleh orang lain sehingga ada indikasi Pihak mangenent PT AAS tidak profesional (yang mengerjakan proyek adalah FF dan I).
“Diduga PT AAS dalam penempatan personilnya/Tenaga Ahli dilapangan dalam proses pembangunan gedung MPP Kota Tegal tidak sama demgan isi dokumen kontrak (dokumen tender) yang ditandatangani oleh Dirut PT AAS,” ujar H. Suprianto alias Jipri pada beritamerdeka.co.id, Sabtu, 29 Maret 2025.
Menurutnya, PPKom Kegiatan pembangunan Gedung MPP Kota Tegal diduga melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran isi dokumen kontrak pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 dalam hal dugaan penempatan personil Tenaga Ahli dan K3 di lokasi proyek.
“PPKom pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 diduga menyalahi isi dokumen kontrak pembangunan gedung MPP Kota Tegal antara PT AAS dengan PPKom dengan tidak segera membayar progres 100 % yang telah dimintakan oleh PIhak PT AAS,” tambah Jipri.
Ia meminta segera PPKom pembangunan gedung MPP Kota Tegal th 2023 membayarkannya kepada Pihak PT AAS, sebab jika sampai muncul pemberitaan dan PPKom belum juga membayarakannya, maka katanya patut diduga ada sesuatu hal yang disembuyikan.
“Menurut saya PPKom atau pihak Kepala DPPUPR Kota Tegal harus menyampaikan ke Pupblik ada apa sebenarnya, karena bangunan nan megah Ged MPP Kota Tegal sudah di Fungsikan tetapi menjadi aneh malah pihak Pelakasana proyek pembangunan gedung tersebut belum lunas dibayarkan,” pungkas Jipri. (***)