
Beritamerdeka.co.id – Proses pembangunan drainase di Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang menggunakan dana aspirasi dewan dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2204 diduga dirubah volume oleh Kepala Desa Kaladawa, Taslikhin.
Hal itu terungkap ketika beberapa warga Desa Kaladawa menyampaikan bahwa pembangunan drainase di desanya tidak dilakukan secara maksimal. Pasalnya, drainase dikerjakan tanpa tutup sehingga membahayakan para pengguna jalan maupun anak-anak.
“Bukan hanya itu, air yang tidak mengalir secara maksimal, sehingga menjadi sarang nyamuk. Karena tidak ditutup maka perkembangbiakannya cepat sekali,” ungkap salah satu warga, pada Minggu 13 April 2025.
Dari keterangan beberapa sumber, pembangunan drainase di Desa Kaladawa diperoleh dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang merupakan tahun anggaran 2024. Sedangkan untuk proses pembangunan pada bulan Juli – Agustus 2024.
Sementara ketika dikonfirmasi BeritaMerdeka.co.id, Kepala Desa Kaladawa, Taslikhin mengatakan volume awal memang 100 meter, namun karena ada usulan dari pihak sekolah MI agar diperpanjang, maka dilakukan pengukuran ulang.
“Awalnya 100 meter tapi ada usulan, maka saya tanya pemborongnya dan pemborong jawab katanya bisa merubah RAB ditambah jadi 150, tapi tanpa tutup dan saya menyetujui,” ungkap Taslikhin.
Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Tegal, Sudarso menjelaskan, kalau pembangunan drainase di wilayah pemukiman harus ada tutupnya.
“Kalaupun ada tambah kurang volume harus melalui rapat, ada addendum nya. Tidak semata-mata tidak ada berita acaranya, dan harus disepakati oleh kedua belah pihak PPKom dan penyedia,” jelas Sudarso, Selasa 15 April 2025.
Terkait dengan pengadaan tutup yang dianggarkan dari dana desa, pihak DPUPR menyarankan agar kades melihat aturan dalam Undang-Undang Desa. Karena drainase yang sudah dibangun merupakan kewenangan pemda, maka pemdes harusnya berkoordinasi dengan pemberi aspirasi.
“Kalau ditutup menggunakan anggaran dari dana desa itu menyalahi aturan, karena bukan kewenangan desa. Itu kewenangan pemda, biasanya jadi temuan, terutama di inspektorat,” terangnya.***