
Beritamerdeka.co.id – RSIA Pala Raya Mejasem Kabupaten Tegal pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H hanya memberikan THR sebesar 50 persen dari gaji. Hal itu diungkapkan beberapa karyawan yang mengeluh aturan yang diterapkan oleh perusahaan dibawah bendera PT Delima Mitra Husada.
Padahal sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus diberikan sebesar satu bulan gaji atau 100 persen dari besaran gaji pokok perbulan.
Bukan sekadar pemberian THR 50 persen, beberapa karyawan RSIA Pala Raya juga menyebut selama Idul Fitri 1446 H tidak ada cuti, padahal semua itu merupakan hak dari pegawai/karyawan baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Ditanya soal gaji, salah satu karyawan yang sudah bekerja 9 tahun menyebut jika selama ini hanya menerima sebesar Rp1,7 juta. Padahal sesuai dengan aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tegal seharusnya Rp2,3 juta.
“Kemarin saya menerima THR 50 persen, gaji bersih 1,4 juta. Kalau gaji kotor kita terima 1,7 juta. Alasannya efisiensi, saat ini juga ada beberapa karyawan yang dirumahkan,” kata salah seorang karyawan.
Ditemui di ruang kerjanya pada Senin 14 April 2025, Direktur RSIA Pala Raya Tegal, dr Irma Yurita mengatakan terkait pembayaran THR hanya 50 persen merupakan kebijakan perusahaan.
“Itu kebijakan PT, saya kan buruh juga. Karena mengingat keuangan terbatas, hutangnya banyak sekali. Nanti PT saja yang menjelaskan,” ujar Irma.
Sedangkan soal kabar beberapa karyawan yang dirumahkan, Irma menyatakan tidak ada keputusan semacam itu. Ia menyebut bahwa hal tersebut hanya menyesuaikan jadwal. Karena yang memutuskan pemberhentian dari pihak perusahaan.
“Bukan dirumahkan, kita mengacu pada jadwal. Apapun yang kita lakukan sudah komunikasi sama karyawan. Tidak ada pemberhentian, kalau THR kita memang sanggupnya 50 persen,” jelas Irma.
Terpisah, salah satu pejabat fungsional di Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Istiqomah Febriyanti menyampaikan, kalau mengacu aturan memang pemberian THR sebesar 50 persen melanggar, tapi karena kondisi keuangan RSIA Pala Raya kurang sehat maka perlu ada solusi.
“Tapi kalau sudah ada kesepakatan dengan karyawan, ada perundingan sebelumnya karena melihat kondisi seperti itu, maka tidak masalah,” terang Istiqomah, Rabu 16 April 2025.
Lebih lanjut Istiqomah menambahkan, kalau masalah UMK memang harusnya sesuai dengan ketentuan, tetapi apabila ada persetujuan karyawan dan perusahaan maka bisa jadi acuan.
“Memang tidak dibenarkan kalau membayar dibawah UMK, tetapi kalau melihat kondisi RSIA Pala Raya saat ini maka kami perbolehkan,” tandasnya.
Istiqomah melanjutkan, pihak Disperintransnaker Kabupaten Tegal juga saat ini hanya bisa memberikan bimbingan dan support agar RSIA Pala Raya bisa tetap jalan tanpa efisiensi karyawan.
“Ke depan kami berharap RSIA Pala Raya bisa lebih baik. Harus memenuhi ketentuan pembayaran THR serta tidak terjadi lagi efisiensi karyawan,” pungkasnya.***