Mengupas SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun 2025
Oleh Solikhin S.Pd.,M.Si
(Ketua Konsorsium Kepala SMP/MTS Swasta Kota Tegal)
Perkembangan dunia pendidikan selalu mengalami perubahan terutama dalam hal Kurikulum serta dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
Tidak kalah pentingnya yaitu dalam penerimaan siswa baru, seperti yang dijelaskan dalam UUD tahun 1945 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Perkembangan sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya bernama PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, dengan berjalannya waktu serta hasil masukan, gagasan serta evaluasi pada tahun penerimaan siswa baru pada tahun sebelumnya, maka perlunya peningkatan layanan Penerimaan siswa baru dan juga peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Sehingga Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021 perlu diganti dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Filosofi perubahan nama ini juga mengacu pada kebijakan tentang hal–hal yang sudah berjalan dengan baik dan tidak memunculkan masalah akan tetap dipertahankan, dan hal–hal yang kurang, akan diperbaiki dengan berbagai modifikasi mengarah pada perbaikan yang lebih baik dan mendalam.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Ada beberapa kebijakan yang telah diambil dalam Sistem Penerimaan Murid Baru. Lokasi yang pada Sistim Penerimaan Murid Baru dengan istilah Zonasi, pada tahun 2025 sesuai dengan Permedikdasmen menjadi Domisili.
Sistem Penerimaan Murid Baru ini juga untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dapat dilayani pada jalur Afirmasi.
Yang lebih penting juga SPMB ini mendorong dalam peningkatan prestasi murid serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid baru.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada satuan pendidikan tidak terlepas dari berbagai prinsip yaitu Prinsip-prinsip pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif yaitu Proses seleksi berdasarkan kriteria yang jelas, seperti nilai akademik dalam jalur prestasi yang dibarengi dengan tes seleksi yaitu berupa Tes Terstandar.
Transparansi dalam SPMB juga diterapkan dalam hal Informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan prosedur pendaftaran diumumkan secara terbuka melalui berbagai media.
Hasil seleksi dapat diakses oleh masyarakat sehingga tidak ada indikasi manipulasi atau kecurangan,dengan Sistem pendaftaran berbasis teknologi memungkinkan orang tua dan calon siswa memantau proses seleksi secara real-time.
Berpedoman pada prinsip akuntabilitas yang tinggi bahwa Setiap keputusan dalam proses penerimaan siswa baru dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan regulasi yang berlaku, jika terjadi permasalahan akan tersedia mekanisme pengaduan dan verifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan Evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.
Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) pada tahun 2025 juga berprinsip pada rasa berkeadilan yang tinggi bahwa semua calon siswa memiliki kesempatan yang sama tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi lainnya, disamping itu sistem domisili memastikan bahwa siswa dapat mengakses sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Prinsip yang lain, prinsip tanpa diskriminasi yaitu tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan ras, agama, gender, status sosial, atau kondisi disabilitas, semua calon siswa dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku tanpa ada unsur keberpihakan.
Kebijakan penerimaan murid baru dirancang agar inklusif bagi semua kelompok masyarakat yang ada dengan menerapkan prinsip–prinsip tersebut SPMB dapat menjadi sistem yang adil dan efektif dalam mewujudan akses pendidikan yang setara bagi semua anak–anak di Indonesia.
Jalur penerimaan murid baru yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 terdapat empat jalur yang meliputi, 1)jalur domisili 2) jalur afirmasi 3) jalur prestasi dan 4 )jalur mutasi,
Untuk jalur domisili, diperuntukakan bagi calon murid yang berdomisili diwilayah administrative yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur domisili juga diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili calon murid dengan satuan pendidikannya, sedangkan untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya), bahkan kepengurusan Ketua Organisasi di Sekolah akan dapat dijadikan point pada bidang non akademik.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Penerimaan Murid Baru pada tahun 2025 sesuai dengan kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.
Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%, 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) pada jenjang SD tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap terwujudnya pendidikan berkualitas untuk semua. Dampak dari SPMB pada tahun 2025 juga akan berdampak positif.
Bagi semua masyarakat dalam implementasinya yaitu untuk mendapatkan pemerataan pendidikan dan kesempatan yang sama dalam hal belajar serta untuk mencegah ketimpangan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Dampak positif lainnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru yaitu proses penerimaan Murid Baru yang jelas dan berbasis data mengurangi praktik diskriminasi dan kecurangan atau manipulasi data domisili yang akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa seleksi dilakukan secara obyektif.
Dengan Sistem Penerimaan Murid Baru juga akan mencegah penumpukan siswa pada Satuan Pendidikan yang nota bene berbranding Sekolah Unggulan tertentu.
Sehingga kualitas pendidikan lebih merata. Dengan sistem berbasis data dan digital yang akan mempercepat proses rekapitulasi dan penentuan calon murid baru dan yang perlu diperhatikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu memperhatikan daerah–daerah kecil dengan moda sistim jaringan internet dan teknologi yang masih rendah bahkan belum terfasilitasi dengan baik, hal ini dapat menghambat proses penerimaan siswa baru.
Untuk itu pemerataan sistim jaringan dan peningkatan layanan jaringan perlu dioptimalisasikan guna terselenggaranya layanan penerimaan murid baru yang merata dan lebih baik.
Penerimaan Murid Baru pada tiap–tiap daerah juga tidak hanya memperhatikan pada satuan pendidikan negeri saja, tetapi satuan pendidikan swasta yang ikut andil dalam menunjang mutu pendidikan secara holistik.
Regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen tersebut sebagai acuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 juga ditambahkan beberapa klausul yang akan diberlakukan pada daerah setempat diharapkan akan tetap memperhatikan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang intinya pada tiap–tiap klausul tersebut akan saling menunjang dan menfasilitasi pemerataan calon murid baru secara inklusi baik dari satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan dibawah naungan yayasan atau swasta.
Sehingga SPMB ini dapat menjadi alat regulasi yang efektif dalam menciptakan pendidikan berkualitas untuk semua lapisan masyarakat yang benar–benar inklusif, adil dan merata. ***