
Beritamerdeka.co.id – Menjelang May Day (Hari Buruh Internasional) Tahun 2025, Sarbumusi (Sarekat Buruh Muslimin Indonesia) Kabupaten Tegal mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi buruh di Indonesia yang dinilai masih memprihatinkan. Berikut pernyataan dari Sarbumusi Kabupaten Tegal:
PERNYATAAN SIKAP DPC SARBUMUSI KABUPATEN TEGAL
“May Day 2025: Solidaritas Buruh Lawan Ketidakadilan”
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, DPC Sarbumusi (Sarekat Buruh Muslimin Indonesia) Kabupaten Tegal menyatakan sikap tegas dalam menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, di tengah kondisi buruh Indonesia yang masih terbelenggu oleh ketidakadilan upah, lapangan kerja yang semakin sempit, serta ancaman serius dari perkembangan teknologi Artificial Intelligence* (AI) yang menggerus hak-hak dasar pekerja.
1. Kondisi Buruh Indonesia: Krisis yang Tak Kunjung Usai
Kami mengecam keras kebijakan pemerintah dan pemodal yang abai terhadap nasib buruh:
-Upah murah yang tidak sebanding dengan beban hidup akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
– Sistem outsourcing dan kontrak kerja yang memperpanjang rantai ketidakpastian ekonomi pekerja.
– Minimnya perlindungan sosial, termasuk akses kesehatan dan jaminan pensiun yang layak.
– Represi terhadap serikat buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Kami mendesak pemerintah untuk segera merevisi peraturan yang merugikan buruh, termasuk UU Ketenagakerjaan, dan menegakkan prinsip “upah adil dan kerja layak” sebagai hak asasi manusia.
2. Ancaman Teknologi AI: Kapitalis Gantikan Buruh dengan Robot.
Perkembangan AI dan otomatisasi industri bukanlah kemajuan yang netral. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, teknologi ini justru dimanfaatkan untuk:
– Menggantikan tenaga manusia dengan mesin, memicu gelombang PHK massal di sektor manufaktur, ritel, hingga jasa.
– Melemahkan posisi tawar buruh dengan dalih efisiensi, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pemilik modal.
– Memperlebar jurang ketimpangan, karena buruh yang tersingkir tidak diberikan akses pelatihan atau jaminan transisi yang adil.
3. Sarbumusi Kabupaten Tegal menuntut:
– Pemerintah harus mengatur penggunaan AI dengan ketat, termasuk pajak progresif bagi perusahaan yang menggantikan pekerja dengan robot, dan alokasinya untuk program reskilling buruh.
– Jaminan perlindungan sosial universal bagi korban PHK akibat otomatisasi.
– Transparansi dan dialog tripartit (buruh-pemerintah-pengusaha) dalam setiap penerapan teknologi di dunia kerja.
Buruh bukan mesin! Teknologi harus membebaskan, bukan membunuh hak-hak pekerja!
Sarbumusi Kabupaten Tegal “Bersatu, Berjuang, Menang!”
Tegal, 30 April 2025
Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Tegal
[ M. Shafei Pahlevie ]
Itulah pernyataan sikap dari Sarbumusi Kabupaten Tegal untuk menyambut peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) Tahun 2025.***