Beritamerdeka.co.id – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari pekan depan.
Guna merealisasikan visi dan misi Bupati yang baru, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TPAD ) diminta segera mempercepat penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD perubahan tahun 2025.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua DPRD kabupaten Tega, Agus Solichin.
Menurutnya kewajiban penyusunan anggaran tersebut di landasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900.1,1/640/S tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD tahun 2025 untuk mensinergikan dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami minta untuk segera menyusun RKPD dan APBD perubahan bahwa kegiatan harus di sesuaikan dengan visi misi Bupati yang baru,” ujar Agus Solichin, Rabu 12 Februari 2025.
Lebih lanjut dikatakan Agus, bahwa TPAD harus melaksanakan instruksi Presiden RI ( Inpres) no 2 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swadaya pangan.
Pencapaian swadaya pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan system keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa serta mewujudkan Asta Cita dalam mengusung Visi Indonesia maju menuju Indonesia Emas.
“Tema isi pembangunan yang menjadi prioritas nasional adalah penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan, termasuk program Makan Bergizi Gratis serta tema lainnya.
Sedangkan untuk mendukung Swasembada pangan, salah satunya adalah pemeliharaan irigasi, yang mencakup saluran, bangunan dan bangunan perlengkapan termasuk pintu air, tanggul, parit, sumur, embung, instalasi pompa / pipanisasi jaringan distribusi dan drainase,” ungkap Agus Solichin.
Sementara sebelumnya, akibat Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) telah di potong dari pemerintah pusat, maka hal itu mengharuskan menghapus beberapa program yang telah masuk dalam APBD 2025.
Pemerintah pusat juga menghendaki adanya efisiensi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, pelatihan dan kegiatan lainnya.
“Untuk detail item efisiensi kabupaten / kota masih menunggu surat edaran mendagri, kalau secara Nasional anggaran transfer daerah yang di refokusing Rp50 triliun,” terangnya. ***