Ditengah gema suara takbir hari raya kurban, disaat banyak orang menghirup semerbak aroma sate, maka disudut lain di kota Tegal sebagian orang sedang terisak bahkan berderai air mata merenungkan nasib niat suci berhaji tereksploitasi perusahaan pengerah calon jamaah haji yang ternyata tak punya izin resmi dari Kementerian Agama RI. Apalagi pelaku pemilik perusahaan itu anggota DPRD Kota Tegal yang juga Ketua DPD PAN Kota Tegal. Simak pandangan seorang aktifis Komar Raenudin dari AKAR Jateng

Beritamerdeka.co.id – Persoalan NF sudah seharusnya & tanggung jawab Badan Kehormatan untuk memberikan SANKSI Berat, dengan adanya 2 laporan dari elemen masyarakat yg bisa dipertanggung jawabkan dan dapat dibuktikan atas 2 Pelanggaran.
Larangan Anggota Dewan dan tentunya tata tertib atau etika yang tertuang dalam Peraturan atau tatib anggota dewan.
Pertama Ikut andil dalam proyek pembangunan penataan Jalan Jenderal Ahkmad Yani, walau hanya menginvestasikan modal ke pelaksana proyek.
Inilah PT Nawasena Emas Cemerlang Perusahaan Nur Fitriani yang Gagal Berangkatkan Haji
Jelas itu sangat dilarang karena proyek tersebut dibiayai oleh Pemkot dan berpotensi konflik kepentingan antara investasi yang digelontorkan dan jabatan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol.
Ledua, sebagai Biro pemberangkatan Haji dengan cara yang bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2019, sebagai anggota legislator seharusnya NF itu Tunduk, Patuh dan Taat terhadap perundangan dan peraturan yang ada di Republik ini.
Dan dalam kasus Pemberangkatan Haji, Badan Kehormatan pun pada tanggal 2 Juni 2025 sudah cross check dan meminta kejelasan Pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Begini Kesaksian Korban Haji Ilegal Akibat Kelakuan Nur Fitriani
Keterangan tersebut sangat Jelas bahwa NF adalah seorang wanita yang menjabat sebagai anggota Dewan Kota Tegal, yang berdomisili di Jalan KH. Zainal Arifin Panggung Kota Tegal, yang membawa rombongan untuk menunaikan Ibadah Haji dengan Visa Kerja atau non prosedural.
Keterangan Kepala Kemenag pun sangat jelas bahwa Perusahaan yang mana direkturnya adalah NF tidak terdaftar sebagai Biro penyelenggara Ibadah Haji & Umroh.
Pelepasan Jamaah Haji yang menggunakan Gedung Paripurna, menurut kami jelas mempunyai misi terselubung, diDUGA punya muatan ingin meyakinkan dan menarik calon yang lain untuk melenggangkan bisnisnya dikemudian hari.
BK DPRD Kota Tegal Kunker ke Polresta Bandara Soetta, Bagini Ceritanya
Juga ingin menyampaikan bahwa Perusahaannya Legal, dan itu akan sangat meyakinkan jamaah yang kemarin dan yang akan datang karena Pelepasannya di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.
Penggunaan Gedung Paripurna jelas penyalah gunaan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi, tertulis ataupun lisan seharusnya itu tidak diperbolehkan, dan diduga ada keterlibatan sesama anggota legislatif ataupun sekwan, dan ini menjadi PR buat BK.
Dan terkait dengan “Praduga Tak Bersalah” bagi kami itu ranahnya APH dengan KUHP, KUHAP dan UU rujukan dari APH.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal
Tugas dan Fungsi BK sangat jelas berpayung pada UU no.17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan adanya BK menerima laporan, mengundang pelapor dan terlapor serta menyelidiki dan memutuskan itu sebuah bentuk bahwa BK adalah penyidik & pengadil bagi Anggota Dewan yg NAKAL yang tentunya perpegangan pada perundangan dan peraturan yang mengatur tugas dan fungsi BK.
Kami dari AKAR JATENG meminta kepada BK untuk mengkesampingkan proses Hukum karena itu ranahnya APH, sedangkan perbuatan, tindakan dan perilaku NF sudah menyalahi perundangan dan peraturan tentang DPRD Kota/Kabupaten dan sangat layak seorang NF diberhentikan dari keanggotaan Dewan. ***