
Beritamerdeka.co.id – Oknum Pengelola KB-TK Mustika, RP dilaporkan Pemred Beritamerdeka.co.id Ade Windiarto atas dugaan ujaran kebencian profesi Jurnalis di group medsos WhatsApp.
Dugaan ujaran kebencian terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oknum pengelola KB-TK Mustika disebarkan di group WA Wali Murid sekolah tersebut.
Atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum KB-TK Mustika RP, Ade Windiarto melaporkan ke Polres Tegal, Selasa, 21 Oktober 2025.
Meski Belum Kantongi Izin Operasional, KB-TK Mustika Tegal Tetap Beroperasi Bahkan Keluarkan Satu Siswanya
Dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti penghinaan, pelecehan dan pencemaran nama baik profesi Wartawan di medsos group WhatsApp akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan terlapor berinisial RP salah seorang pengelola KB-TK Mustika yang beralamatkan di Jl. Pala 27, RT 003 RW 012, Mejasem Barat, Kabupaten Tegal.
Laporan Ade Windiarto selaku Pemimpin Redaksi beritamerdeka.co.id didampingi beberapa awak media online lainnya, diterima oleh unit 1 Satreskrim Polres Tegal yang langsung memberikan keterangan serta menjelaskan kronologis kejadian yang dinilai mencoreng martabat profesi Wartawan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tegal atas respon dan pelayanan yang baik. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami melaporkan salah satu pengelola TK Mustika Mejasem Barat karena telah melakukan fitnah, pelecehan profesi, dan pencemaran nama baik terhadap saya serta beberapa rekan media,” ujar Ade Windiarto seusai membuat laporan.

Ade menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika dirinya dan beberapa wartawan melakukan konfirmasi terkait surat pemberitahuan pemberhentian salah satu siswa TK Mustika Mejasem Barat.
Namun, bukannya mendapatkan klarifikasi yang baik, pihak terlapor justru diduga melakukan penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian melalui pesan pribadi serta grup WhatsApp.
“Kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers. Tapi justru setelah kami melakukan konfirmasi, dari pihak TK malah menghina dan menyebarkan ujaran kebencian di grup WhatsApp. Tindakan itu jelas mencoreng citra profesi wartawan dan bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menyoroti bahwa tindakan terlapor bukan hanya melukai perasaan pribadi para jurnalis, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum.
Ia menilai, penghinaan terhadap profesi wartawan sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, ia menyebut bahwa RP juga sempat mengaku sebagai bagian dari kalangan media, namun pernyataan tersebut dibantah karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan RP dalam dunia jurnalistik.

“Yang bersangkutan bahkan mengaku sebagai orang media, padahal itu tidak benar. Justru hal ini menjadi bentuk kebohongan publik yang menyesatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ade menambahkan, dari perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penghinaan terhadap wartawan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan fungsi pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menghina profesi wartawan di ruang publik,” tutup Ade Windiarto.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Aipda Danang dari Unit 1 Satreskrim Polres Tegal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan insan pers Kabupaten Tegal. Beberapa wartawan turut memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, serta menjadi pembelajaran bagi siapapun agar lebih menghormati profesi jurnalis.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap profesi wartawan juga mutlak diperlukan agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya intimidasi atau penghinaan.
Kasus dugaan penghinaan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati. (Tim redaksi beritamerdeka.co.id)
