
Beritamerdeka.co.id – Aksi mendorong dipecatnya Nur Fitriani alias Ani ‘Haji Tanpa Antri’ terus bergulir yang meminta BK DPRD Kota Tegal tegas menindak.
Aksi damai yang digelar didepan gedung DPRD Kota Tegal tersebut dikoordinir oleh Komar Raenudin dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK).
Nur Fitriani alias Ani selaku anggota DPRD Kota Tegal telah diduga banyak melakukan perilaku yang terkait dengan pelanggaran kode etik.
Aksi demo mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal untuk segera memecat Nur Fitriani dari keanggotaannya sebagai anggota lembaga legislatif yang dinilainya banyak melakukan pelanggaran.
“Kami mendesak BK memberikan sanksi kepada NF pemecatan karena terlibat kasus haji non prosedural, juga menyayangkan penggunaan gedung paripurna untuk haji non prosedural,” ujar Koordinator lapangan aksi demo, Edy Kurniawan Fitrianto dalam orasinya, Jumat, 4 Juli 2025.
Surat Pemberhentian Nur Fitriani sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal
Langkah cepat telah diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menggantikan ketua DPD PAN Kota Tegal dari Nur Fitriani digantikan H. Tengku Rizki AlJupri, BBA.,MBA
SK No. PAN/A/Kpts//KU.SJ/025/V/2025 Tentang Perubahan Pertama Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Tegal Periode 2020 – 2025 dan secara resmi telah mencabut SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/391/v/2021 Tanggal 31 Mei 2021.
Pencabutan SK lama ke SK yang baru, tidak menempatkan Nur Fitriani didalam susunan kepengurusan harian yang baru disemua tingkatan.
Langkah DPP PAN setidaknya sinyal memudahkan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal untuk memproses dan mengambil keputusan dalam menangani rangkaian kasus dugaan pelanggaran Nur Fitriani sebagaimana tuntutan masyarakat Kota Tegal yang telah disalurkan melalui aksi demo yang menuntut dipecatnya Nur Fitriani sebagai anggota DPRD Kota Tegal untuk menjaga dan membersihkan dari anasir yang menjatuhkan marwah dewan yang dihormati.
Catatan Redaksi
Beberapa catatan dari pantauan beritamerdeka.co.id dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Nur Fitriani selama menjabat sebagai legislator yang berperan dengan tupoksinya Controlling, Budgeting dan Legislasi antara lain keterlibatannya dalam investasi usaha dalam proyek pekerjaan penataan Jl A Yani (Citywak) yang anggarannya bersumber dari APBD.
Selain itu, rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukannya kasus pemberangkatan calon jamaah Haji nonprosedural yang membukakan tabir sisi dugaan pelanggaran lainnya yang untuk waktu beberapa lama belum terurai.
Kini ibarat gunung es mencair yang tertampung dalam aquarium yang semua perbuatan Nur Fitriani nampak jelas dan terungkap pada level rumor yang perlu divalidasi lebih lanjut.
Dimana kasus dibalik penggunaan ruang rapat paripurna DPRD Kota Tegal ternyata menyimpan masalah surat ijin permohonan yang telah dibuat tidak disampaikan oleh staf fraksi lantaran diduga surat itu mencatut nama salah seorang staf sebagai direktur PT Nawasena Emas Cemerlang serta tanda tangan yang tidak sesuai nama direktur tersebut.
Belum lagi Ani lolos dari jerat hukum, ketika keberangkatan para calon jamaah Haji Tanpa Antrinya menghadapi masalah di Bandara Soekarno – Hatta yang digagalkan oleh petugas bandara dan di BAP pihak Polresta Bandara Soetta.
Persoalan Haji Tanpa Antri nampaknya menjadi puncak terungkapnya berbagai dugaan kasus demi kasus yang mencuat ke permukaan seperti dugaan pemalsuan tanda tangan sesama anggota DPRD Kota Tegal pada periode 2019 – 2024. (Anis Yahya/Tim Redaksi)