
Beritamerdeka.co.id – Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama Telkomsel, Nugroho (N), senilai Rp147 miliar.
Irwan, salah satu aktivis, menegaskan bahwa KPK harus bertindak tanpa pandang bulu, termasuk menangani kasus yang diduga terjadi di Telkom.
Desakan para aktifis tersebut disampaikan para aktifis anti korupsi dalam pertemuannya di sebuah kafe di Bandung, Senin, 12 Mei 2025.
“KPK seharusnya tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, seperti yang diduga terjadi di PT Telkomsel,” ujarnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) juga menyatakan komitmennya untuk mengawal laporan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) ke KPK.
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, mengungkapkan dugaan adanya kebocoran dana hingga ratusan miliar di Telkom dan Telkomsel.
“LSM LIRA akan terus mengawal berbagai kasus dugaan korupsi, tidak hanya di Telkomsel, tapi juga di Telkom yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami menduga ada ratusan miliar yang bocor,” kata Jusuf Rizal, Jumat (2/5/2025).
Jusuf Rizal, yang juga Ketua Umum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya akan melengkapi data-data dugaan korupsi melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL).
Ia juga menegaskan akan melawan segala bentuk intervensi dalam upaya pengungkapan kasus ini.
“Melalui Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), kami akan melengkapi data-data dugaan korupsi lainnya. Kami akan melawan jika ada intervensi terhadap upaya pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Sementara sebelumnya, KMAK, pada Senin (28/4/2025), telah melaporkan Nugroho ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian negara.
Amri dari KMAK menyoroti ketidaksesuaian antara nilai dugaan korupsi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah dana yang diduga dikorupsi dengan LHKPN Nugroho,” kata Amri.
Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan Nugroho tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp9,04 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp5,66 miliar, harta bergerak senilai Rp5,4 miliar, surat berharga senilai Rp3,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp43,71 miliar, serta harta lainnya senilai Rp16,9 miliar.
Nugroho menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023. Selain itu, mencuat pula dugaan upaya Nugroho mendekati Sufmi Dasco Ahmad melalui berbagai jalur.
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan laporan bahwa dana tersebut diduga dialirkan ke rekening dua istri Nugroho, yakni ADR dan FE.
Lebih mengejutkan, dana tersebut tidak tercatat dalam LHKPN, namun paya konfirmasi kepada KPK melalui nomor 085215xxxxx belum membuahkan hasil. ***