Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional

Anggarkan dari Dana Desa untuk Penyelesaian Proyek Drainase APBD, Kades Kaladawa Dianggap Salahi Aturan

Ade Windiarto 15 April 2025
Pembangunan drainase di Desa Kaladawa tanpa tutup menjadi sarang nyamuk (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Proses pembangunan drainase di Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang menggunakan dana aspirasi dewan dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2204 diduga dirubah volume oleh Kepala Desa Kaladawa, Taslikhin.

Hal itu terungkap ketika beberapa warga Desa Kaladawa menyampaikan bahwa pembangunan drainase di desanya tidak dilakukan secara maksimal. Pasalnya, drainase dikerjakan tanpa tutup sehingga membahayakan para pengguna jalan maupun anak-anak.

“Bukan hanya itu, air yang tidak mengalir secara maksimal, sehingga menjadi sarang nyamuk. Karena tidak ditutup maka perkembangbiakannya cepat sekali,” ungkap salah satu warga, pada Minggu 13 April 2025.

Dari keterangan beberapa sumber, pembangunan drainase di Desa Kaladawa diperoleh dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang merupakan tahun anggaran 2024. Sedangkan untuk proses pembangunan pada bulan Juli – Agustus 2024.

Sementara ketika dikonfirmasi BeritaMerdeka.co.id, Kepala Desa Kaladawa, Taslikhin mengatakan volume awal memang 100 meter, namun karena ada usulan dari pihak sekolah MI agar diperpanjang, maka dilakukan pengukuran ulang.

“Awalnya 100 meter tapi ada usulan, maka saya tanya pemborongnya dan pemborong jawab katanya bisa merubah RAB ditambah jadi 150, tapi tanpa tutup dan saya menyetujui,” ungkap Taslikhin.

Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Tegal, Sudarso menjelaskan, kalau pembangunan drainase di wilayah pemukiman harus ada tutupnya.

“Kalaupun ada tambah kurang volume harus melalui rapat, ada addendum nya. Tidak semata-mata tidak ada berita acaranya, dan harus disepakati oleh kedua belah pihak PPKom dan penyedia,” jelas Sudarso, Selasa 15 April 2025.

Terkait dengan pengadaan tutup yang dianggarkan dari dana desa, pihak DPUPR menyarankan agar kades melihat aturan dalam Undang-Undang Desa. Karena drainase yang sudah dibangun merupakan kewenangan pemda, maka pemdes harusnya berkoordinasi dengan pemberi aspirasi.

“Kalau ditutup menggunakan anggaran dari dana desa itu menyalahi aturan, karena bukan kewenangan desa. Itu kewenangan pemda, biasanya jadi temuan, terutama di inspektorat,” terangnya.***

Tags: Dana desa Desa Kaladawa Drainase Kabupaten Tegal

Continue Reading

Previous: 215 Calhaj Kota Tegal Ikuti Bimbingan Manasik Ditengah Raibnya Yaqut Cholil Qoumas
Next: Mendorong Minat Baca Siswa di Tengah Era Digital

Berita Lainnya

RSUD Brebes
  • Regional

Ketua Yabpeknas Berharap Dewan Pengawas RSUD Brebes Rombak Total

Berita Merdeka 6 Juni 2025
Pengadilan_Negeri_Tegal
  • Berita Utama

Hakim Ketua Sidang di PN Tegal Sebut RSUD Kardinah Lecehkan Proses Persidangan

Berita Merdeka 6 Juni 2025
IMG-20250606-WA0084
  • Berita Utama

Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Hingga Bundaran Alun-Alun Kota Tegal

Zaenal Arifin 6 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.