
Beritamerdeka.co.id – Anggota DPRD Kota Tegal diingatkan kembali pesan yang pernah disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
KPK melalui Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Maruli Tua pernah berikan edukasi saat kedatangannya tahun lalu.
H. Suprianto, S.Pd alias Jipri mengingatkan pesan Maruli Tua, saat kedatangannya di Gedung DPRD Kota Tegal Kamis, 19 September 2024.
BK DPRD Kota Tegal Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Nur Fitriani

Jipri melalui pernyataaannya menyampaikan sejumlah poin penting terkait potensi praktik korupsi dan pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Kedatangan perwakilan KPK tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada anggota DPRD Kota Tegal yang saat itu baru dilantik agar terhindar dari praktik korupsi, terutama yang mengarah pada gratifikasi.
Selain itu, KPK juga menyoroti perlunya perbaikan dalam penyusunan Pokir, sebuah agenda rutin tahunan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178.
Ketua DPRD Kusnendro Sambut Baik Kunjungan Ketua LMP Marcab Kota Tegal dan Rombongan
Menanggapi hal ini, Jipri mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Tegal beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk senantiasa mengingat pesan dari KPK tersebut.
Ia menekankan pentingnya anggota dewan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Warning ini disampaikan Jipri melalui pesan WhatsApp kepada beritamerdeka.co.id, menyusul informasi yang ia terima mengenai rencana pelaksanaan sejumlah paket Pokir anggota DPRD di salah satu OPD.
Begini Kesaksian Korban Haji Ilegal Akibat Kelakuan Nur Fitriani
Ia menyoroti potensi proses administrasi pra-kontrak pekerjaan fisik yang mungkin tidak melalui mekanisme tender, melainkan non-tender atau e-Purchasing, mengingat nilai paket yang banyak di bawah Rp 200 juta.
Dalam hal ini, Jipri meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperhatikan Pedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 dan 12 yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa serta Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK Tahun 2025.
Lebih lanjut, Jipri berharap agar seluruh anggota DPRD dapat mengawal pelaksanaan Pokir secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, di mana pengawasan menjadi salah satu aspek krusial.
Ia menekankan agar proyek-proyek yang berasal dari aspirasi masyarakat tersebut dapat memberikan manfaat nyata dan sesuai dengan harapan warga, serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. ***