Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Uncategorized

Anggota RAPI Harus Tahu yang Ini

Abiet Sabariang 28 April 2025

 

Berita Merdeka.co.id- Pengurus Daerah (Pengda) Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pimpinan RAPI se Jawa Tengah dan halal bihalal, di Kanaya hotel kawasan wisata Baturaden Purwokerto Sabtu dan Minggu 26 – 27 April 2025

Rapat pimpinan dan Rakorda di pimpin oleh Ketua RAPI Jawa Tengah Abdul Manan (JZ.11HAM) diikuti oleh Pengurus RAPI se wilayah Jawa Tengah dengan pokok pembahasan soal Bimbingan teknis dan proses perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) baik yang baru maupun yang habis masa berlakunya.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua 1 RAPI Jawa Tengah Tanto (JZ.11. TNT) KTA yang masa berlakunya sampai 2100 akan diajukan ke Pengurus Nasional untuk di bebaskan dari beban iuran.

” Ini sebuah penghargaan bagi anggota yang sudah berusia diatas 60 tahun meskipun tidak semua yang berusia 60 tahun mendapat KTA seumur hidup. dan prosesnya pengurus wilayah yang mengajukan’ Jelas Tanto Wakil 1 Bidang Organisasi RAPI Jawa Tengah.

Dalam Rakorda tersebut juga dibahas tentang program kerja dengan maksud agar kedepan pengurus RApI kinerjanya lebih meningkat terutama membangun sinergitas dengan pemerintah setempat.

Dalam kesempatan itu juga disinggung soal ketertiban anggota rapi, tentang etika berkomunikasi maupun pemahaman kode etik dan ADART sebab meskipun mereka sudah mengikuti Bimbingan Organisasi (BO) namun masih banyak yang kurang memahami.

‘ Memang tidak dipungkiri, RAPI Jawa Tengah yang jumlah anggotanya 9400 orang, senang berkumpul menjalin silaturahmi, tapi alangkah baiknya jika setiap pertemuan organisasi selalu berkoordinasi dan mendasari AD/ART. ‘Kata Tanto .

Disinggung adanya keinginan anggota yang menghendaki pemilihan langsung oleh semua anggota saat musyawarah wilayah untuk memilih ketua, menghendaki dipilih langsung oleh semua anggota, namun kata Tanto, hal itu tidak sesuai karena semuanya sudah diatur dalam ADART RAPI

Jadi ketika muswil, apapun yang dilaksanakan harus sesuai dengan anggaran dasar, kalau hal itu dilakukan harus ada keputusan dari pengurus nasional dan melalui Munas dan untuk merumuskan aturan tersebut butuh biaya yang tidak sedikit karena harus melibatkan semua pengurus RAPI se Indonesia.

Lebih lanjut Tanto mengatakan Ketua Wilayah hendaknya juga aktif membina RAPI Lokal, sebaliknya lokal pun harus selalu berkoordinasi dengan wilayah. Sebab apapun yang dilakukan oleh Lokal tanpa sepengetahuan pengurus wilayah, tidak ada artinya.

Lanjut Tanto, Hidupnya organisasi RAPI adalah dari kebersamaan anggota, tanpa kebersamaan tidak akan berjalan, berbeda dengan organisasi atau ormas yang mendapat bantuan dari pemerintah. RAPI adalah organisasi sosial dan kemanusiaan murni. ‘ jadi menjadi anggota RAPI harus ikhlas.’ Pungkas Tanto eks Manggolo Prajurit Kraton Surakarta Hadiningrat.

Ketua RAPI Jawa Tengah Abdul Manan dalam acara yang sama menyampaikan terima kasih kepada semua anggota yang telah meluangkan waktunya menghadiri halal bihalal RAPI Jawa Tengah.***

 

 

Continue Reading

Previous: 15 Juta Us Dollar Digelontorkan Arab Saudi dan Qatar Tutup Hutang Suriah
Next: Pengen Motor Matic Awet dan Tahan Lama, Simak Tipsnya

Berita Lainnya

wayang kulit
  • Uncategorized

Wayang: Cermin Filosofi dan Identitas Budaya Jawa

Zaskia Wulandari 16 Mei 2025
IMG-20250509-WA0083
  • Berita Utama

Jelang Long Weekend Polres Bersama Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan

Zaenal Arifin 9 Mei 2025
IMG-20250508-WA0056
  • Berita Utama

4 Pelaku Vandalisme di Vonis 30 Hari Kurungan Penjara Atau Denda 5 Juta

Zaenal Arifin 8 Mei 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.