Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota menunjukkan taringnya di pembuka tahun 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian berhasil menggulung lima kasus narkotika dengan mengamankan delapan tersangka serta menyita ratusan gram barang bukti di berbagai lokasi strategis.
Operasi Maraton Sepanjang Januari
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menyisir titik-titik rawan seperti Randugunting, Mejasem Barat, hingga rumah kos di kawasan Panggung, Tegal Timur.
”Total barang bukti yang kami sita terdiri dari 5,73 gram sabu, 315,54 gram tembakau gorila, dan 95 butir obat berbahaya,” jelas AKBP Heru dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu, 28 Januari 2026.

Penerapan Hukum Antara UU Narkotika dan KUHP Baru
Menariknya, penindakan hukum kali ini dilakukan dengan penyesuaian transisi perundang-undangan di Indonesia. AKBP Heru menjelaskan bahwa penerapan pasal bagi para tersangka mengikuti waktu terjadinya tindak pidana:
– Kasus Pre-KUHP Baru: Tersangka WD (38) dan GA (38) yang ditangkap pada 1 Januari dengan 0,92 gram sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Kasus Pasca-KUHP Baru: Untuk kasus yang terjadi setelah aturan baru berlaku, polisi mulai menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk pada tersangka OD (54) dengan barang bukti 3,06 gram sabu.
Tembakau Gorila dan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Prestasi menonjol lainnya terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggung. Polisi berhasil mengamankan RA (22) dan SA (21) beserta 146 paket tembakau gorila siap edar. Tak hanya itu, di lokasi yang sama pada 18 Januari, dua remaja di bawah umur berinisial ZA (16) dan RA (15) juga turut diamankan.
”Mengingat dua tersangka terakhir masih di bawah umur, kami pastikan prosedur hukum tetap berjalan dengan koordinasi intensif bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) agar hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai koridor hukum,” tegas Kapolres.
Daftar Barang Bukti Utama:
Sabu 5,73 Gram,
Tembakau Gorila 315,54 Gram,
Obat Berbahaya 95 Butir
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tegal Kota sepanjang tahun 2026 ini.
(Anis Yahya)














