Hukum Kriminal

Ayah Tiri Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Tegal

×

Ayah Tiri Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Tegal

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing

BeritaMerdeka.co.id – Polres Tegal, Jawa Tengah telah menahan seorang pria berinisial S alias W (54) warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih bawah umur.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Perbuatan kekerasan seksual dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD dan setelah kelas 5 korban hamil sampai melahirkan.
Perbuatan bejad itu tidak berhenti cukup sampai korban melahirkan, tetapi setelah korban tuntas melahirkan, perbuatan bejad tersebut kembali diulang sampai korban menginjak usia remaja duduk di bangku SMP.

Kemudian pada Jum’at, 26 September 2025 korban kembali melahirkan anak keduanya yang tidak lain hasil perbuatan ayat tirinya.

Dari sejumlah keterangan menyebutkan perbuatan keji ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.

Meski sudah mengetahui perbuatan ayahnya, namun Sugiarti ibu kandung korban tidak berani melaporkan malah ketika itu, kakak pertama korban (sebut saja Dewi) yang pulang dari Jakarta kaget di rumah orang tuanya ada anak kecil berusia sekitar 3,5 tahun yang menurut ibunya anak tersebut adalah anak pupon. Dewi saat itu tidak menaruh curiga atas keberadaan anak tersebut. Selang beberapa hari Dewi kembali ke Jakarta.

Setelah beberapa lama di Jakarta, Dewi yang sudah berumah tangga sendiri kembali datang untuk menengok ibunya tapi pintu rumah terkunci dan keeesokan harinya kembali lagi ke rumah orang tuanya.

Melihat adiknya yang sedang tidur Dewi curiga melihat postur tubuh adiknya seperti sedang hamil. Setelah dicecar pertanyaan oleh kakanya korban mengaku bahwa ia sedang hamil dan yang menghamili tidak lain adalah ayah tirinya.

Sugiarti yang juga merupakan ibunya Dewi melarang kejadian ini jangan sampai diketahui oleh orang lain bahkan sampai proses kelahiran anak keduanya .

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, kasus pencabulan tersebut akhirnya diketahui, hingga warga sekitar geram dan akan menyeret pelaku untuk diarak akibat perbuatannya.

Namun rencana tersebut dicegah oleh Ketua RT setempat Dahori karena belum mendapat keterangan langsung dari korban, Setelah kakak korban memberikan rekaman pengakuan korban, Dahori segera berkordinasi dengan Kepala Desa Purwahamba dan anggota Babinkamtibmas untuk mendatangkan pelaku di warung mie ayam depan obyek wisata Purwahamba Indah Tegal dan pelaku langsung dibawa ke Polres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo melalui kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing saat dikonfirmasi Selasa, 30 September 2025, membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh B alias W (54) yang merupakan istri siri dari Sugiarti yang sudah punya 3 anak dari suami pertamanya.

Sedangkan yang menjadi korban pencabulan adalah anak ketiga dari Sugiarti hasil perkawinannya dengan suami pertama.

“Jadi mengenai kasus ayah tiri menghamili anak tirinya yang sampai melahirkan dua kali, perkaranya sudah berlanjut dan naik sidik, tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Tegal, setelah berkas lengkap segera kami kirim ke Kejaksaan,” jelas Luis.

Didampingi Kanit UPPA Ipda Ade Guntoro Luis menjelaskan, saksi saksi termasuk istri pelaku sudah dimintai keterangan termasuk perangkat desa yang membawa pelaku ke Polres.

Pakaian korban dan pelaku dan sejumlah dokumen kelahiran menjadi barang bukti kasus tersebut. Sedangkan ancaman hukuman pelaku persetubuhan dibawah umur penjara diatas 10 tahun.

Lanjut Kasat Reskrim, pengakuan Sugiarti mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh suami sirihnya setelah anaknya melahirkan. “Dia tidak berani melapor ke siapapun karena diancam oleh pelaku. Namun setelah kakak pertama korban mengetahui peristiwa tersebut semuanya terbongkar,” paparnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya,” tambah Kasat Reskrim.

“Belajar dari kasus yang sangat memprihatinkan ini saya mengimbau kepada para orang tua pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” pungkasnya.***