
Beritamerdeka.co.id – BK DPRD Kota Tegal mulai gelar rapat pimpinan untuk menyikapi pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan NF anggotanya.
NF dilaporkan ke BK DPRD Kota Tegal atas adanya dugaan gratifikasi proyek APBD pekerjaan Penataan Jl. A Yani Kota Tegal.
Agenda pimpinan BK DPRD Kota Tegal membahas laporan dugaan gratifikasi NF digelar di Ruang Rapat Komisi 1, Senin, 21 April 2025.
Pelaporan Kasus Dugaan Gratifikasi NF ke BK DPRD Kota Tegal Menjadi Sorotan

Menurut Ketua BK atau Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Triono, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pemanggilan kepada Pelapor dan Terlapor.
“Tadi rapat internal BK yang kaitannya dengan laporan masyarakat yang diwakili oleh Jipri, dan kita menindaklanjuti menjadwalkan kepada Bamus kaitannya untuk mengundang saudara Supri sama Nur Fitriani,” ujar Triono usai pimpin rapat.
Dikatakan oleh Triono, Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal akan bersikap tegas, akuntabel, transparan terlepas dari ikatan emosional sesama anggota DPRD atau terhadap siapapun didalam penanganan adanya pelanggaran kode etik oknum-oknum anggota DPRD Kota Tegal. Sikap Itu katanya untuk menjaga marwah dewan.
BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi
Terkait pemberian sanksi terhadap anggotanya yang berlaku menyimpang atau melanggar aturan, Badan Kehormatan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Ada tiga sanksi tingkat pelanggaran dari ringan, sedang dan berat. BK akan merekomendasikan memberhentikan dari aktifitas sebagai anggota dewan bila melakukan pelanggaran berat dan mengembalikan ke partai. Partaipun saya kira akan sama-sama menjaga marwah partainya,” terang Triono.
Untuk itulah masih kata Trioni, pihaknya akan mengundang H Suprianto, S.Pd selaku pelapor untuk menyajikan pembuktian dan mengundang NF untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas bukti laporan tersebut.
Dugaan Gratifikasi Jl A Yani Kota Tegal yang Libatkan NF Anggota DPRD Kembali Disoal
“Hal itu merupakan masalah kode etik dewan karena tuduhannya ada salah satu anggota dewan itu bermain proyek, nanti Supri saya undang untuk pembuktian. Menuduh saudari Ftriani anggota dewan itu berdasarkan apa, bermain proyek. Bukti-bukti dan sebagainya kan harus ada,” katanya.
Rencananya Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Tegal akan memanggil para pihak yaitu Pelapor H. Suprianto dan Terlapor NF berkisar antara tanggal 16 hingga 20 Mei 2025 bulan depan.
Pelaporan kasus dugaan gratifikasi oleh anggota DPRD Kota Tegal NF, menjadi topik yang menarik dan mendapat pengawalan dari para aktifis Kota Tegal seperti satu diantaranya AKAR Jateng Koordinator Eks Karesidenan Pekalongan Komar Raenudin atau akrab dipanggil Udin AMUK.
Menurut Udin AMUK sikap ketua Badan Kehormatan sangat tegas yang akan menindaklanjuti dan memproses laporan dari masyarakat atas dugaan bermain proyek di TA 2022.
Dikatakan Udin AMUK, ketegasan ketua BK DPRD Kota Tegal Triono dapat dilihat dari respon laporan masyarakat untuk segera menggelar rapat dan menjadwalkan ke Bamus pemanggilan terhadap para pihak pelapor dan Terlapor.
“Ketua BKpun akan mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Trgal atas salinan putusan perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polres Tegal Kota sebagai bahan untuk mempelajari pelanggaran yang dilakukan oknun anggota dewan dimaksud,” ujar Udin AMUK pada beritamerdeka.co.id

Udin AMUK sangat mengapresiasi langkah responsif ketua BK DPRD Kota Tegal yang dianggap memiliki sense of crisis yang cukup tajam dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi lembaga legislatif tempat dirinya bernaung.
Badan Kehormatan cukup mendasari keterangan NF sendiri yang sudah termaktub dalam putusan inkrah lembaga yudikatif pada tanggal 23 April 2024 ketika NF melaporkan kontraktor (Iskandar Affaf Firmantama hingga di bui di Lapas Tegal), proyek yang dia sendiri teken investasi usaha dalam proyek APBD Jl A Yani Kota Tegal.
“Bahkan bila perlu BK meminta BAP Penyidik Polres Tegal Kota yang menangani saat itu karena dalam BAP tersebut akan menjadi terang benderang.
“Sebab semua bukti keterlibatan saudari NF akan terlihat ada tidaknya pelanggaran keterlibatan NF,” pungkasnya. (***)