
Beritamerdeka.co.id – Masyarakat Debitur lembaga finance (Leasing) perlu waspadai cara debt collector dalam upaya menarik unit kendaraan bagi nasabah yang macet angsurannya.
Debt Collector atau Tukang tarik unit kendaraan yang dibekali SKP oleh lembaga finance menggunakan jurus baru penagihan unit kendaraan debitur.
Penagihan yang diduga mendekati gaya penipuan itu, seorang Debt Collector mengimingi restrukturisasi angsuran debitur yang berujung tanda tangan penyerahan unit.
Modus Penarikan Motor, Sindikat Debt Collector Ilegal di Kabupaten Tegal Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap dalam sebuah persidangan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tgl dengan agenda menghadirkan Saksi Penggugat, Selasa, 15 Juli 2025.
Miranti Rizki Adlia selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Richard Simbolon, S.H.,M.H mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat I Junaidi dan Tergugat II Direksi PT. Mandiri Utama Finance cabang Tegal.
Penggugat dalam sidang yang mengagendakan Saksi Pengugat menghadirkan saksi Tanto Sugeng Raharjo yang berprofesi sebagai debt collector (eksternal) memaparkan skema atau metode penarikan unit kendaraan dengan cara-cara yang disebutkannya diduga sebagai bentuk penipuan terhadap debitur.
Uji Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis, Khusus di Kota Tegal
Pasalnya, dalam menjalankan operasi penagihan, menurut Tanto menjawab pertanyaan kuasa kukum Penggugat, Richard Simbolon, debitur yang sedang diprospek untuk dilakukannya penagihan, sebelumnya dihubungi terlebih dahulu melalui komunikasi selular dan memberikan iming-iming solusi dengan restrukturisasi angsuran untuk meringankan.
“Sebelum ke rumah (debitur) biasanya ditelpon dulu dan mengatakan untuk dilakukan restruk agar debitur mau ke kantor sama membawa unitnya,” ungkap Tanto yang disampaikan didepan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Fatchurochman, SH.
Disebutkan bahwa setelah debitur didalam kantor disodori 3 lbar dokumen untuk ditanda tangani yang isinya penyerahan unit kendaraan yang tidak memberikan kesempatan debitur untuk membaca terlebih dahulu isi surat penyerahan unit tersebut.

“Pada saat proses penandatanganan didalam kantor, ada beberapa orang yang mendatangi debitur untuk meminjam STNK dan Kunci dengan alasan untuk cek nomor kerangka dan nomer mesin kendaraan tapi faktanya unit dilarikan ke gudang,” terang Tanto.
Kuasa Hukum Miranti Rizki Adlia, Richard Simbolon menyampaikan pesan pada masyarakat untuk berhati-hati menyikapi pensiasatan dari pihak finance melalui debt collectornya yang dengan modusnya mengiming-imingi restruktur angsuran namun pada kenyataannya diduga berlaku seperti modus penipuan sehingga debitur bisa bertindak lalai menandatangani surat yang sebetulnya isi surat tersebut berupa Berita Acara Serah Terima unit kendaraan.
“Awal permasalahan ketika Penggugat itu overdue belum bayar angsuran dua bulan, nah ada seseorang bernama Junaidi yang sekarang dalam gugatan kami itu sebagai Tergugat satu. Nah Junaidi ini ternyata sering melakukan modus-modus supaya bisa menarik mobil nasabah,” ujar Richard Simbolon pada awak media usai mengikuti sidang.

Dijelaskan oleh Richard, mengingat nasabah baru mengalami keterlambatan angsuran 2 bulan, secara aturan belum dikategorikan sebagai kredit macet yang menurutnya jangka waktu dikategorikan sebagai kredit macet jika sudah 180 hari atau sekitar 6 bulan.
“Nah Junaidi ini selalu menggunakan metode penarikan, pengambilan dengan metode melakukan serangkaian yang bisa diduga sebagai penipuan, dimana Junaidi selalu mengiming-imingi debitur itu dengan cara restrukturisasi atau kalau mau bayarnya bulan depan, mengarahkannya ke kantor bikin pernyataan. Nah karena debitur punya niat yang baik, merasa terbantu, akhirnya asal tanda tangan,” kata Richard.
Kuncinya menurut Richard ada pada surat BASTK atau Berita Acara Serah Terima Kendaraan, sepanjang debitur tidak tanda tangani surat tersebut, Debt Collektor tidak akan menarik unit kendaraan meskipun unit sudah dibawa ke kantor leasing, apalagi sekarang eksekusi dari Fidusia sudah tidak berlaku karena ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Adanya kasus yang sedang berproses di PN Tegal, lanjut Richard diharapkan menjadi pembelajaran bahwa sangat keterlaluan karena terlambat 2 bulan apalagi penggugat merupakan nasabah prioritas dari Mandala Utama Finance yang mempunyai 2 unit mobil di lembaga finance tersebut yang satu lancar angsuran dan satu unit terkendala baru 2 bulan angsuran tidak lancar.
“Yang kita minta adalah pembatalan BASTK, dimana BASTK ini menurut penggugat patut diduga terjadinya tanda tangan oleh Penggugat karena adanya kekhilafan,” pungkas Richard.
Sidang dilanjutkan minggu depan Selas, 22 Juli 2025 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Penggugat. (Anis Yahya)