
Beritamerdeka.co.id – Perseteruan RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara pengelola lahan parkir rumah sakit tersebut semakin mencuri perhatian banyak pihak termasuk salah satunya Muncul pernyataan dalam legal opinion atau pendapat hukum sebagai ahli perdata Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn.,M.H pengajar di Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.
Menurut Unggul Basoeky, adanya Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat CV. Curtina Prasara terhadap Tergugat Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, dilatar belakangi adanya perbedaan penafsiran masalah pelaksanaan perjanjian pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.
Perbedaan penafsiran yang dimaksud Dr. Unggul Basoeky yakni terkait jangka waktu berlakunya perjanjian antara RSUD Kardinah Kota Tegal dan CV Curtina Prasara serta pemutusan kontrak secara sepihak oleh Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal.

“Bahwa perjanjian pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal yang awalnya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2025 menjadi disepakati 5 (lima) Tahun atau ditambah 2 (dua) Tahun yakni menjadi berakhir 28 Februari 2027,” ujar Unggul Basoeky, Selasa, 11 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Unggul Basoeky mendasari pada kesepakatan perubahan jangka waktu sebagaimana Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024 yaitu perjanjian yang menyepakati tentang klausul perubahan “JANGKA WAKTU” pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Dimana yang awalnya berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2025 menjadi disepakati 5 (lima) Tahun atau ditambah 2 (dua) Tahun yakni menjadi berakhir 28 Februari 2027.
Namun pasca menandatangani addendum Kesatu (ke-1) yang salah satu pointnya menyepakati mengubah jangka waktu dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, justru Tergugat (Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal) menerbitkan surat teguran pada CV Curtina Prasara di bulan Desember 2024 yang pada intinya memberitahukan jangka waktu perjanjian kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada 28 Februari 2024.
Lantas menyusul surat teguran kedua pada tanggal 10 Februari 2025 yang pada intinya memberitahukan jangka waktu perjanjian kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada 28 Februari 2025.
Kemudian pada tanggal 13 Februari 2025, Tergugat menegaskan pemutusan kontrak secara sepihak dengan menerbitkan Pengumuman Pemilihan Penyedia Kerja SamaOperasional (KSO) pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dimana pihak Tergugat telah melakukan pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Selanjutnya Tergugat menerbitkan pengumuman pemenang dengan Nomor : 000.3.3 / 007 /ll /2025 yang menunjuk pihak lain yakni PT. Putera Mandala Teknologi.
“Dengan demikian, Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka beralasan Perbuatan Tergugat RSUD Kardinah Kota Tegal dikualifikasikan memenuhi wanprestasi atau cidera janji atas kesepakatan sebagaimana Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal,” terang Unggul.
Bahwa mengingat Penggugat telah memenuhi segala kewajibannya kepada Tergugat yakni menjalankan pengelolaan Parkir dengan sesuai perjanjian Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Perjanjian tersebut Nomor : 415.1/013/2022 – Nomor : 283. KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022 juncto Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024.
Penggugat melalui Surat Somasi No. 050/SMS/BBL&A/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah menegur dan/atau memberikan peringatan kepada Tergugat atas wanprestasi atau tindakan dan/atau perbuatan Tergugat cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
Bahwa mengingat tidak ada itikad baik dari RSUD Kardinah Kota Tegal untuk menanggapi somasi dari Pihak Penggugat (CV. Curtina Prasara) pada akhirnya Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Pada rekomendasinya dalam Legal Opinion yang disampaikan Dr Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn.,M.H, terdapat 2 poin penting yang dapat dijadikan rujukan antara lain
Pertama, Tergugat seharusnya melaksanakan dengan itikad baik perjanjian pengelolaan lahan parkir sampai selesai 5 (lima) Tahun atau sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Kedua, Penetapan pemenang Lelang yang menunjuk pengelola lahan parkir baru diberlakukan setelah jangka waktu berakhir dengan Pihak Penggugat yakni sampai dengan tanggal 28 Februari 2027. (Anis Yahya)