
Beritamerdeka.co.id – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumut, Aceh, dan Sumbar, disorot tajam bukan hanya sebagai fenomena alam.
Akan tetapi bencana banjir di Sumatera tersebut juga sebagai dampak langsung dari dugaan kejahatan kehutanan terorganisir dan kelalaian pengawasan negara.
Fakta tak terbantahkan dari musibah bencana banjir Sumatera adalah adanya temuan “lautan gelondongan kayu” yang hanyut terbawa arus air bah.

Fenomena ini, menurut pengamat hukum, Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H menjadi bukti nyata bahwa telah terjadi penjarahan hutan yang masif, sekaligus menandakan adanya “laporan aduan audit alam kepada publik”. Deforestasi yang parah akibat penebangan ini juga menghilangkan daya serap air alami hutan, sehingga memperparah dampak banjir dan mengubahnya menjadi bencana ekologis.
Jejak Kejahatan Terorganisir dan Pertanyaan untuk Negara
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), menegaskan bahwa fakta ini menyingkap jejak kejahatan kehutanan terorganisir.
”Kayu sebanyak itu tidak mungkin keluar dari hutan tanpa izin, pengawasan, atau stempel birokrasi, tanda jelas adanya kelalaian negara (state omission),” ujar Azmi Syahputra.

Ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan krusial:
– Dari mana kayu-kayu ini berasal?
– Siapa pelaku penebangan liar tersebut?
– Perusahaan atau pabrik CPO mana yang mengambil keuntungan dari kayu ini?
– Mengapa pengawasan negara gagal mendeteksi aktivitas ilegal ini?
Tiga Titik Kegagalan Pengawasan
Azmi Syahputra menilai negara masih gagal dalam tiga aspek utama pengelolaan hutan yang memicu kerentanan bencana:
Indonesia Menapaki Janji, Hukum Menagih Keadilan

1. Pengawasan Hulu: Kegagalan Dinas Kehutanan (Dishut), Gakkum KLHK, dan Polhut dalam melakukan pengawasan preventif di lapangan.
2. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, PPNS KLHK) masih terfokus menyasar pelaku lapangan kecil, alih-alih membongkar struktur korporasi dan pemodal di baliknya.
3. Pemerintah Daerah: Tudingan bahwa pemerintah daerah cenderung menutup mata terhadap aktivitas industri kayu ilegal.
Tuntutan Penyelidikan Menyeluruh
Banjir Sumatera ini diibaratkan sebagai alarm nasional yang menuntut tindakan segera. Penyelidikan oleh aparat Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didorong untuk diperluas.
”Penyelidikan harus menyasar bukan lagi pelaku kecil, tetapi juga struktur korporasi dan pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan hutan,” tegas Azmi.
Lebih lanjut, Azmi Syahputra menyerukan agar semua pihak wajib melakukan tindakan yang cepat, berani, tegas, terarah, dan transparan untuk menghentikan perusakan hutan, melindungi kepentingan publik, serta menegakkan akuntabilitas dan tanggung jawab atas semua akibat dari peristiwa bencana ini. (***/Anis Yahya)
