
Beritemerdeka.co.id – BK DPRD Kota Tegal mulai menggelar sidang etik pertamanya atas laporan terkait persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Nur Fitriani.
Nur Fitriani dilaporkan ke BK DPRD Kota Tegal oleh H Suprianto, S.Pd atas dugaan pelanggaran keterlibatannya dalam investasi proyek APBD.
BK DPRD Kota Tegal setidaknya memenuhi komitmennya memanggil Suprianto, pelapor adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Fitriani untuk didengar keterangannya.
Begini Kesaksian Korban Haji Ilegal Akibat Kelakuan Nur Fitriani
Ketua Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Tegal, Triyono mengatakan pihaknya memanggil H Suprianto alias Jipri untuk dilakukannya sinkronisasi laporan dan data untuk dijadikan bahan pertimbangan tim Badan Kehormatan yang terdiri dari H. Ilyas, S.H.,MH dan Mochamad Ali Mashuri, S.AP, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurutnya, dalam proses penanganan laporan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi oleh anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani, Badan Kehormatan tetap sepakat berpegang pada azas atau prinsip presumption of innocence.
“Kalau toh memang ada salah satu anggota dewan ikut andil dalam pelaksanaan proyek atau investasi (yang bersumber APBD – Red) jelas itu salah. Tapi kesepakatan BK itu tetap berpegangan dengan praduga tak bersalah,” ujar Triyono usai pimpin sidang.
Haji Furoda, Ely Farisati dan Kasus Adiknya NF

Dikatakan Triyono bahwa BK masih dalam proses pengumpulan alat bukti untuk menimbang kekuatan atas laporan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Nur Fitriani dalam proyek pembangunan penataan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal.
“BK masih menunggu alat bukti yang konkrit yang kaitannya dengan ada salah satu anggota dewan itu melanggar kode etik. Apabila BK itu menyatakan bahwa ada salah satu anggota dewan itu melanggar kode etik apabila itu benar-benar melanggar hukum,” katanya.
Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal setelah mengklarifikasi H Suprianto selaku pelapor, selanjutnya BK akan memanggil terlapor atau terduga pada tanggal 20 Mei 2025.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
“Nanti BK akan memanggil keduabelah pihak atau terduga yaitu saudara Nur Fitriani nanti tanggal 20 Mei 2025 akan saya undang,” tambahnya.
Triyono juga sampaikan apabila sudah dilakukannya klarifikasi terhadap keduabelah pihak, tahap selanjutnya kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi yang bakal diterapkan berdasarkan tingkatan pelanggaran dari mulai sanksi ringan, sedang hingga berat.
Sementara beberapa alat bukti yang dibutuhkan Badan Kehormatan untuk dipelajari dan dapat menjatuhkan sanksi dalam kaitannya kasus dugaan pelanggaran Nur Fitriani diantaranya Surat Perjanjian Investasi dan juga bukti pemberian uang dari Nur Fitriani kepada pihak kontraktor.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal

“Untuk alat bukti itu minimal ada bukti surat MoU pernyataan saudara Fitriani dan dalam pemberian uang itu nanti MoU nya nanti seperti apa kita akan pelajari karena selama ini BK belum mempelajari bukti-bukti yang konon katanya saudara fitriani itu ikut andil dalam proyek pembangunan jalan Ahmad Yani,” terangnya.
Penjelasan Pelapor H Suprianto, S.Pd
Sementara dasar bagi H Suprianto melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Nur Fitriani terjadi pada hasil putusan Pengadilan Negeri Tegal dimana Nur Fitriani saat itu memperkarakan pidana Kontraktor Proyek Pembangunan Penataan Jl. Ahmad Yani Kota Tegal Iskandar Affaf Firmantama (IAF) yang divonis bersalah dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tegal.
Perkara tersebut menurut Jipri justru menjadi tersibaknya tabir adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Nur Fitriani terkait dengan tupoksinya sebagai anggota DPRD Kota Tegal yang menanda tangani ikatan perjanjian investasi usaha pada proyek APBD Kota Tegal pembangunan penataan Jl Ahmad Yani dengan Kontraktornya IAF.
“Diputusan pengadilan ini adalah kasus pelaporan NF kepada IAF tentang penipuan cek kosong penipuan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Affaf (IAF), tetapi didalam pelaporan itu terbuka tabir bahwa ternyata saudara NF ini melakukan uoata turut serta yang melanggar peraturan kode etik,” ujar Jipri.
Hasil sidang pengadilan itu menurut Jipri sangat meyakinkan bahwa Nur Fitriani telah melanggar sumpah janji jabatan dimana sebagai anggota DPRD dilarang melakukan diluar tugas pokok dan fungsinya.
“Dia anggota DPRD dilarang melakukan kegiatan diluar budgeting, controlling dan legislasi kan diluar itu. Nah ini dengan ikut serta berinvestasi bahkan menerima cek Rp600 juta inilah,” jelasnya.
Bagi Jipri selaku pelapor berharap BK DPRD Kota Tegal memanggil Nur Fitriani untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya untuk diklarifikasi atas pelaporan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya pada proyek pembangunan penataan Jl. Ahmad Yani Kota Tegal.
Mungkinkah BK DPRD Kota Tegal hadirkan Nur Fitriani dalam sidang etik lanjutan pada 20 Mei 2025, mengingat hingga saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran pemberangkatan jamaah haji yang gagal lantaran para jamaahnya dibekali dengan visa kerja bukan visa haji. (Anis Yahya)