Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Hukum Kriminal
  • Regional

BK DPRD Kota Tegal Kunker ke Polresta Bandara Soetta, Bagini Ceritanya

Berita Merdeka 4 Juni 2025
Rombongan BK DPRD Kota Tegal saat kunker ke Polresta Bandara Soetta, Selasa, 3 Juni 2025.

Beritamerdeka.co.id – Nur Fitriani kembali menjadi pembicaraan publik lantaran BK DPRD Kota Tegal lakukan lawatan ke Polresta Bandara Soetta, Selasa, 3 Juni 2025.

Rombongan BK DPRD Kota Tegal diterima Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta untuk klarifikasi kasus yang melilit Nur Fitriani.

Menurut Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono, berdasarkan penjelasan Polresta Bandara Soetta, bahwa status hukum Nur Fitriani masih dalam Penyelidikan.

Rombongan BK DPRD Kota Tegal dipimpin Ketuanya Triomo dan 2 anggotanya, Moh Ali Mashuri, S.AP dan H. Moh Ilyas, S.H.,MH serta didampingi anggota Komisi 3, mereka diterima Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung dan Kasat Reskrimnya, Kompol Yandri Mono.

Kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal dalam konteks sekaligus klarifikasi kepastian bahwa nama NF merupakan Nur Fitriani anggota DPRD Kota Tegal yang tertangkap tangan membawa rombongan calon jamaah haji dengan visa kerja atas nama perusahaan yang tidak punya izin PIHK dan PPIU dari Kemenag RI.

“Anggota BK sudah melaksanakan tugas secara profesional dgn meminta keterangan atau mengklarifikasi dari polresta soetta yang kaitanya dengan nama inisial NF itu siapa, ternyata benar NF itu adalah Nur Fitriani,” ujar Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono pada beritamerdeka.co.id melalui komunikasi pesan WA, Selasa, 3 Juni 2025.

Pihak Polresta Bandara Soetta, kata Triono hanya menerima laporan dari Imigrasi Bandara Soetta bahwa ada dugaan rombongan haji menggunakan visa kerja dan rombongan tersebut tidak terdaftar sebagai rombongan haji dari Kemenag.

Setelah Polres Bandara Soetta melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dikatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana ibadah haji dan saat ini polres masih dalam penyelidikan.

“Maka atas nama undang undang (KUHAP) Kepolisian wajib melepaskan yang bersangkutan karena hanya boleh ditahan selama 1×24 jam,” ungkap Triono.

Triono, Ketua BK DPRD Kota Tegal

Keterangan Triono didukung anggota BK DPRD Kota Tegal, Moh Ali Maahuri yang dihubungi melalui komunikasi WhatsApp yang menerangkan bahwa pertemuannya dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta dapat digaris bawahi 3 hal.

Pertama, kepastian siapa NF yang sudah terjawab sebagai Nur Fitriani anggota DPRD Kota Tegal yang tertangkap tangan membawa rombongan calon jamaah haji bervisa umroh dibawah naungan perusahaan tak berizin PIHK dan PPIU dari Kemenag RI oleh pihak Imigrasi dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandara Soetta.

“Didalam pertemuan itu disampaikan langsung oleh pak Kapolres dan juga Kasatreskrim pak Yandri yang mengatakan dengan jelas bahwa NF adalah Nur Fitriani, poin kedua tentang keberadaan mba Nur Fitriani yang dijawab Kasatreskim pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan titik beliau ada dimana,” ungkap Ali Mashuri.

Inilah PT Nawasena Emas Cemerlang Perusahaan Nur Fitriani yang Gagal Berangkatkan Haji

Pada poin ketiga, dijelaskan tentang dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan haji, dikatakan Ali bahwa polresta belum menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dan masih dalam penyelidikan.

“Ketiga, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran PPIH itu masih dalam penyelidikan oleh Polresta Soetta. Dimana belum ada kuat bukti atas pelanggaran BPIH terkait dengan penyelenggaraan haji karena polresta juga sudah berkoordinasi dengan kementerian, dengan BPIH dimana kemudian belum ada bukti cukup kuat untuk menjadikan sebagai pelanggaran atau pidana.

Polresta Soetta memproses rombongan calon jamaah haji dengan pimpinan rombongan Nur Fitriani dan temannya yang berinisial IA, merupakan limpahan dari pihak imigrasi dan kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi dalam 1×24 jam.

Moh Ali Mashuri, S.AP, anggota BK DPRD Kota Tegal

“Karena penangkapan kan dilakukan 1×24 jam dan kemudian dilakukan interogasi dan karena koordinasi yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait tidak menemukan bukti yang kuat kemudian beberapa setelah itu ya dilepas,” kata Ali Mashuri.

Diduga karena 86, Nur Fitriani Lolos Ditetapkan Tersangka

Menurut sebuah sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa seharusnya penangkapan Nur Fitriani dalam waktu 1×24 jam sudah dapat dilakukan penetapan tersangka namun hal itu tidak dilakukan.

“Penangkapan Nur Fitriani boleh terjadi hanya 1×24 jam dan setelahnya harus ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kan ini karena 86 jadinya bebas,” ujar sumber tersebut.

Meski Nur Fitriani yang seharusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga tapi diduga 86, akhirnya bebas, namun menurut sumber tadi masih ada satu unsur pidana yang dapat menjerat Nur Fitriani dengan delik aduan penipuan atau penggelapan

“Cuma masih ada 1 unsur pidana yang masih mungkin yaitu penipuan penggelapan tapi sifatnya kan delik aduan. Kalau engga ada aduan ya engga bisa, itu penipuan penggelapan, kecuali sudah ada aduan monggo bisa,” tambahnya.

Polresta Bandara Soekarno Hatta mengarahkannya ke Satgas Haji di Kemenag. Karena yang paham apakah hal itu melanggar atau tidak.

Proses penanganan terkait Nur Fitriani oleh Polresta Bandara Soetta tersebut mendapat perhatian dari Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih atau AKAR Jateng melayangkan pengaduan proses penanganan kasus Nur Fitriani oleh Polresta Bandara Soetta yang ditujukan kepada Kapolri dan berbagai APH atau instansi yang terkait lainnya seperti :

Menteri Agama, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ketua KPK Ketua Komisi Polisi Nasional, Ketua Ombudsman, Karowassidik Bareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya serta Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.

Catatan AKAR Jateng tentang dugaan Pelanggaran Nur Fitriani

Surat yang dilayangkan AKAR Jateng perihal Pengawasan dan Penindakan atas Pelanggaran Undang-undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang tertangkap tangan oleh Polresta Bandara Soetta pada tanggal 5 Mei 2025.

Nur Fitriani melakukan kegiatan pemberangkatan haji dengan sadar karena mempromosikan peejalanan ibadah haji dan umrohnya di media sosial dan juga berberkantor di Jalan KH. Zaenal Arifin No 45 – 47, Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal.

Bahwa perbuatan Nur Fitriani didasari dengan unsur kesengajaan dan terencana karena yang bersangkutan sudah pernah menyelenggarakan Ibadah Haji ditahun 2024.

Sebagai Anggota DPRD sangat diwajibkan tunduk, patuh dan taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara ini, perbuatan dan tindakan yang bersangkutan sangat jelas melanggar sumpah janji jabatan, yang sangat mnelekat pada dirinya.

Bahwa perbuatan yang bersangkutan (Nur Fitriani) sangat jelas melanggar ketentuan
yang tertuang dalam pasal 113, 114, 116, dan 118 BAB XI Larangan, Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dan sangat memenuhi unsur Ketentuan Pidana yang ada pada BAB XII Undang-undang nomor 8 tahun 2019.

Bahwa pelanggaran HUKUM yang dilakukan 2 (dua) orang tersebut adalah tertangkap
tangan, melanggar pasal 113, 114, 116, dan 118 BAB XI Larangan, Undang- undang nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang tentunya 2 (dua) alat bukti sudah didapat oleh Penyidik.

jadi dalam catatan AKAR Jateng dikatakan sangat janggal kalau status masih dalam PENYELIDIKAN
Bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan telah mencoreng nama Baik warga Kota Tegal pada umumnya, dan Institusi DPRD Kota Tegal pada khususnya, serta perilaku dan perbuatan yang bersangkutan juga meresahkan masyarakat Kota Tegal, dan menjadikan kegaduhan di tengah – tengah Masyarakat Kota Tegal.

Bahwa melalui fakta Bandara Internasional Soekarno – Hatta sesuai dengan pemberitaan KompasTv pada tanggal 05 Mei 2025 *Tangkap tangan atas Pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2025, dengan VISA dan cara yang melanggar pasal 113, 114, 116, dan 118 BAB XI Larangan, Undang – undang nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” dan kegaduhan di Masyarakat Kota Tegal. (Anis Yahya)

Tags: BK DPRD Kota Tegal Nur Fitriani Polresta Bandara Soetta

Continue Reading

Previous: Jelang Idul Adha, Pembeli Perlengkapan Membuat Sate Meningkat
Next: Sukses! TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 Telah Selesai

Berita Lainnya

Patroli skala besar polres tegal
  • Berita Utama

Malam Takbiran Idul Adha, Polres Tegal Gelar Patroli Skala Besar

Ade Windiarto 5 Juni 2025
IMG-20250605-WA0064
  • Berita Utama

Sukses! TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 Telah Selesai

Zaenal Arifin 5 Juni 2025
Pembunuhan di Desa Dukuhbenda Brebes
  • Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Tebu Desa Dukuhtengah Berhasil Ditangkap Polres Brebes

Ade Windiarto 3 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.