
Beritamerdeka.co.id – H. Suprianto, S.Pd melaporkan ke BK adanya dugaan gratifikasi Proyek APBD yang libatkan Anggota DPRD Kota Tegal, Senin 14 April 2025.
Sebetulnya, laporan adanya dugaan gratifikasi pada proyek APBD yang libatkan NF seorang anggota DPRD Kota Tegal terjadi di tahun 2023.
Namun karena tidak mendapatkan tanggapan pimpinan DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 khususnya pimpinan BK dan kasuspun belum sempat diproses.
Dugaan Gratifikasi Jl A Yani Kota Tegal yang Libatkan NF Anggota DPRD Kembali Disoal

Maka seiring meminta Kejaksaan melanjutkan prosesnya , H. Suprianto, S.Pd alias Jipri kembali mengulangi laporannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk menindak lanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan anggotanya NF pada pekerjaan Proyek Penataan Jl. A. Yani Kota Tegal.
“Laporan tahun 2023 belum ada tindak lanjut mas. Maknya ini saya ulang lagi dari awal. Tidak ada kabar mas, sampai dengan selesai job (anggota DPRD Kota Trgal) periode 2024 tidak ada info masuk ke saya,” ujar Jipri mengadu pada beritamerdeka.co.id, Senin, 14 April 2025.
Kembalinya Jipri melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Kota Tegal NF ini kali disertai dengan dokumen hasil putusan pengadilan Negeri Tegal Nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl, Tanggal 20 November 2023.
Memoar Jipri : Luka Ditengah Klaim Sukses Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal
“Ya bersama ini saya sertakan dokumen awal bukti atas dugaan tindak pidana gratifikasi serta dugaan pelanggaran peraturan dan kode etik anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029 yang diduga dilakukan olej sdri Nur Fitriani berupa dokumen putusan pengadilan negeri Tegal No 81/Pid.B/2023/PN Tgl, tanggal 20 November 2023,” kata Jipri sembari sodorkan berkas.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan bergantian terhadap terlapor NF dan juga Pelapor Suprianto alias Jipri.
Triono saat dikonfirmasi meski posisinya masih dinas luar kota rapat pembahasan LKPJ namun menyempatkan merespon yang menyatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal aktif dalam melayani laporan masyarakat untuk menjaga marwah lembaga tersebut dan dalam laporan terkait NF akan menjadwalkan pemanggilan.
“BK aktif akan menjadwalkan dan memanggil saudari Ani dulu baru memanggil sodara jipri.mungkin bulan depan dijadwalkan di bamus dulu,” ujarnya pada beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu, 16 April 2025.
Materi pelaporan Jipri ke BK DPRD Kota Tegal seputar keterlibatan NF berinvestasi usaha dalam pekerjaan proyek APBD penataan Jl. A Yani Kota Tegal.
Disebutkan yang terjadi pada tanggal 10 Maret Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal jl Sangir Kelurahan Mintaragen Kec Tegal Timur Kota Tegal berupa Pemberian Upah / Janji dalam bentuk Investasi Permodalan Proyek Penataan Jl A.Yani Kota Tegal TA 2021.
Dikatakan dalam laporan itu, adanya dugaan gratifikasi disebutkan NF sebagai Penerima dan Iskandar Affaf Firmantama selaku Pemberi.
Iskandar Affaf Firmantama memberikan jaminan dalam bentuk 1 ( satu ) lembar check BPD Jateng dengan No Warkat AH00445059 nominal Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) atas nama Dua Putra Perkasa, CV alamat Ngaduman RT 4 RW 8 Mojosongo Kab Boyolali tanggal 31 mei 2022.
“Maka disini terdapat dugaan Pelanggaran Peraturan serta Kode Etik Anggota DPRD Kota Tegal yang dilakukan oleh sdri Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 dan periode 2024 – 2029,” pungkas Jipri. (***)