Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi

Berita Merdeka 17 April 2025
Gedung DPRD Kota Tegal

Beritamerdeka.co.id – H. Suprianto, S.Pd melaporkan ke BK adanya dugaan gratifikasi Proyek APBD yang libatkan Anggota DPRD Kota Tegal, Senin 14 April 2025.

Sebetulnya, laporan adanya dugaan gratifikasi pada proyek APBD yang libatkan NF seorang anggota DPRD Kota Tegal terjadi di tahun 2023.

Namun karena tidak mendapatkan tanggapan pimpinan DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 khususnya pimpinan BK dan kasuspun belum sempat diproses.

Dugaan Gratifikasi Jl A Yani Kota Tegal yang Libatkan NF Anggota DPRD Kembali Disoal

H. Suprianto, S.Pd alias Jipri

Maka seiring meminta Kejaksaan melanjutkan prosesnya , H. Suprianto, S.Pd alias Jipri kembali mengulangi laporannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk menindak lanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan anggotanya NF pada pekerjaan Proyek Penataan Jl. A. Yani Kota Tegal.

“Laporan tahun 2023 belum ada tindak lanjut mas. Maknya ini saya ulang lagi dari awal. Tidak ada kabar mas, sampai dengan selesai job (anggota DPRD Kota Trgal) periode 2024 tidak ada info masuk ke saya,” ujar Jipri mengadu pada beritamerdeka.co.id, Senin, 14 April 2025.

Kembalinya Jipri melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Kota Tegal NF ini kali disertai dengan dokumen hasil putusan pengadilan Negeri Tegal Nomor 81/Pid.B/2023/PN Tgl, Tanggal 20 November 2023.

Memoar Jipri : Luka Ditengah Klaim Sukses Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal

“Ya bersama ini saya sertakan dokumen awal bukti atas dugaan tindak pidana gratifikasi serta dugaan pelanggaran peraturan dan kode etik anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029 yang diduga dilakukan olej sdri Nur Fitriani berupa dokumen putusan pengadilan negeri Tegal No 81/Pid.B/2023/PN Tgl, tanggal 20 November 2023,” kata Jipri sembari sodorkan berkas.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan bergantian terhadap terlapor NF dan juga Pelapor Suprianto alias Jipri.

Triono saat dikonfirmasi meski posisinya masih dinas luar kota rapat pembahasan LKPJ namun menyempatkan merespon yang menyatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal aktif dalam melayani laporan masyarakat untuk menjaga marwah lembaga tersebut dan dalam laporan terkait NF akan menjadwalkan pemanggilan.

“BK aktif akan menjadwalkan dan memanggil saudari Ani dulu baru memanggil sodara jipri.mungkin bulan depan dijadwalkan di bamus dulu,” ujarnya pada beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu, 16 April 2025.

Materi pelaporan Jipri ke BK DPRD Kota Tegal seputar keterlibatan NF berinvestasi usaha dalam pekerjaan proyek APBD penataan Jl. A Yani Kota Tegal.

Disebutkan yang terjadi pada tanggal 10 Maret Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal jl Sangir Kelurahan Mintaragen Kec Tegal Timur Kota Tegal berupa Pemberian Upah / Janji dalam bentuk Investasi Permodalan Proyek Penataan Jl A.Yani Kota Tegal TA 2021.

Dikatakan dalam laporan itu, adanya dugaan gratifikasi disebutkan NF sebagai Penerima dan Iskandar Affaf Firmantama selaku Pemberi.

Iskandar Affaf Firmantama memberikan jaminan dalam bentuk 1 ( satu ) lembar check BPD Jateng dengan No Warkat AH00445059 nominal Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah ) atas nama Dua Putra Perkasa, CV alamat Ngaduman RT 4 RW 8 Mojosongo Kab Boyolali tanggal 31 mei 2022.

“Maka disini terdapat dugaan Pelanggaran Peraturan serta Kode Etik Anggota DPRD Kota Tegal yang dilakukan oleh sdri Nur Fitriani Anggota DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 dan periode 2024 – 2029,” pungkas Jipri. (***)

Tags: Badan BK DPRD Kota Tegal Dugaan Gratifikasi Kehormatan

Continue Reading

Previous: Soal Pemberian THR 50 Persen, Karyawan RSIA Pala Raya Tegal Keluhkan Kebijakan Perusahaan
Next: Keunikan dan Tradisi Pembuatan Gula Jawa di Desa Mandala

Berita Lainnya

Pengadilan_Negeri_Tegal
  • Berita Utama

Hakim Ketua Sidang di PN Tegal Sebut RSUD Kardinah Lecehkan Proses Persidangan

Berita Merdeka 6 Juni 2025
IMG-20250606-WA0084
  • Berita Utama

Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Hingga Bundaran Alun-Alun Kota Tegal

Zaenal Arifin 6 Juni 2025
Patroli skala besar polres tegal
  • Berita Utama

Malam Takbiran Idul Adha, Polres Tegal Gelar Patroli Skala Besar

Ade Windiarto 5 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.