Beritamerdeka.co.id – Tren penyalahgunaan obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal kian mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Tegal melaporkan sebanyak 26 orang kini tengah menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Alprazolam.
Berdasarkan data yang dirilis BNN Kota Tegal, mayoritas dari 26 pasien tersebut terindikasi berada pada tingkat kecanduan tahap ringan hingga sedang. Selain penyalahgunaan obat keras, tercatat pula adanya pengguna ganja sintetis atau yang populer dengan sebutan tembakau gorila dalam kelompok tersebut.
Dampak Serius hingga Gangguan Jiwa
Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, mengungkapkan bahwa dampak dari peredaran obat keras ini tidak bisa diremehkan. Penggunaan yang tidak terkontrol telah memicu gangguan kesehatan mental yang serius bagi sejumlah penggunanya.
Wali Kota Tegal Temukan Buku Catatan “Atensi” Oknum Saat Gempur Warung Aceh
”Tahun ini ada dua orang yang dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami gangguan kejiwaan akibat mengonsumsi obat-obatan tertentu,” ujar Kunarto pada Kamis, 26 Maret 2026.
Hasil Asesmen Terpadu
Selain kelompok pengguna obat keras, Badan Nasrkotika Nasional Kota Tegal juga tengah menangani rehabilitasi terhadap tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga orang tersebut, beserta puluhan pasien lainnya, merupakan hasil dari penanganan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Program rehabilitasi ini diharapkan dapat memutus rantai ketergantungan para penyalahguna agar dapat kembali beraktivitas normal di masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar kalangan muda dan produktif di Kota Tegal. ***
















